jatimnow.com - Wakil Ketua DPRD Jatim, Anwar Sadad menerima curhatan dari emak-emak tentang meningkatnya pernikahan usia dini di masa Pandemi Covid-19.
Curhatan itu disampaikan emak-emak dalam dialog 'Penguatan Perempuan sebagai Pendamping Anak dalam Upaya Mengurangi Angka Perkawinan Anak' yang digelar Fatayat Nahdlatul Ulama (NU) Kabupaten Bondowoso, Sabtu (5/6).
Menurut mereka, pernikahan dini di Indonesia disebut menjadi faktor utama meningkatnya angka perceraian di Indonesia.
"Regulasi mengatur bahwa usia minimal bagi perempuan untuk dinikahkan sudah diubah, semula 16 tahun menjadi 19 tahun," kata Wakil Ketua DPRD Jatim, Anwar Sadad.
Ia menyebutkan, secara rinci aturan tentang perkawinan sudah dijelaskan dalam UU tentang perlindungan anak dan telah diatur hak serta kewajiban perlindungan anak.
Hal itu juga telah diperkuat dalam aturan Gubernur Jatim pada surat edaran (SE) tentang pencegahan pernikahan di usia anak. Menurut Sadad, sosialiasasi tentang aturan tersebut harus semakin ditegakkan.
Dihadapan para orang tua, Plt Ketua DPD Partai Gerindra Jatim itu juga mengatakan Pandemi Covid-19 memang cukup menggerus keadaan ekonomi dunia.
Ia meminta hal itu bukan menjadi jalan pintas dan alasan untuk menikahkan anak-anak di usia dini.
"Edukasi baik untuk orang tua maupun anak harus dilakukan secara masif dengan menjelaskan sisi negatif dan risiko yang ditimbulkan dari pernikahan anak," terang Sadad.
Mengutip data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Sadad menyebut jumlah pernikahan anak di Indonesia terus bertambah dari tahun ke tahun. Tahun ini mencapai angka 11,21 persen jauh di atas target sebesar 8 persen dari total populasi perempuan berusia 20-24 tahun.
Politisi Partai Gerindra itu mengajak pemerintah untuk hadir di tengah masyarakat.
"Oleh karena itu peran pemerintah di semua tingkatan sangat penting. Pemerintah serius dalam penanganan masalah ini," tandasnya.