Ahad 06 Jun 2021 13:31 WIB

Pedagang Puncak Wajib Cantumkan Harga Makanan Mulai Besok

Camat Cisarua akan terapkan batas harga terendah dan tertinggi dari makanan/minuman.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Bilal Ramadhan
Petugas Satpol PP Kabupaten Bogor menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (2/6/2021). Ratusan lapak PKL di kawasan wisata Puncak, Bogor ditertibkan Satpol PP lantaran menjadi pusat kerumunan wisatawan saat pandemi COVID-19.
Foto: ANTARA /Yulius Satria Wijaya
Petugas Satpol PP Kabupaten Bogor menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (2/6/2021). Ratusan lapak PKL di kawasan wisata Puncak, Bogor ditertibkan Satpol PP lantaran menjadi pusat kerumunan wisatawan saat pandemi COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR — Menyikapi berita viralnya harga makanan di kawasan wisata Puncak, Kabupaten Bogor yang dinilai mahal, pihak Kecamatan Cisarua dan jajaran terkait mengumpulkan perwakilan pedagang untuk bermusyawarah. Dari pertemuan tersebut, disepakati adanya standarisasi harga makanan dan minuman, serta pencantuman daftar harga pada menu.

Camat Cisarua, Deni Humaedi mengatakan, musyawarah tersebut juga dilakukan bersama Kepala Desa Tugu Utara dan Tugu Selatan. Dimana di dua desa tersebut terdapat banyak tempat makan atau kedai di sekitar tempat wisata.

“Kemudian kami mencoba memusyawarahkan dan menyampaikan pikiran yang kemudian diterima pedagang, dan memang diharapkan juga oleh para pedagang. Kita akan sepakati para pedagang adanya standarisasi harga dari menu-menu yang ada,” kata Deni kepada Republika, Sabtu (5/6).

Deni menjelaskan, meski ada standarisasi harga menu di kedai-kedai tersebut, bukan berarti harga menu di seluruh kedai sama. Melainkan, ada batas harga terendah dan tertinggi dari makanan dan minuman.

Selain itu, sambung Deni, para pedagang harus mencantumkan daftar harga dari menu yang ada. Sehingga, para wisatawan atau pembeli yang datang bisa membaca harga menu sebelum membeli agar tidak terjebak. Kedua aturan tersebut mulai diberlakukan pada Senin (7/6) ini.

“Jadi kalau ditanya harga, pedagangnya diam, begitu masuk pembeli merasa dibohongi atau diberlakukan harga yang dianggap semaunya. Dengan adanya daftar harga pembeli tidak seperti terkena ‘jebakan Batman’,” ucapnya.

Salah seorang perwakilan pedagang, Aep Saepundin mengaku akan mempertahankan apa yang sudah disepakati dalam pertemuan tersebut. Dalam hal ini, harga makanan dan minuman, yang akan disesuaikan dengan batas harga yang sudah disepakati bersama.

“Kita junjung tinggi dalam hal ini untuk seterusnya harga jangan diubah-ubah. Apa yang sudah disepakati, jangan melenceng. Mudah-mudahan teman-teman bisa memahami semuanya,” ucapnya.

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement