Sabtu 05 Jun 2021 10:56 WIB

BPK Perintahkan Audit Harga Barang/Jasa Penanganan Covid-19

Rekomendasikan BPK menjadi perhatian serius pemerintah untuk ditindaklanjuti.

Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) (Ilustrasi)
Foto: Dok BPK
Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, KENDARI -- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia memerintahkan Inspektur Provinsi Sulawesi Tenggara untuk melakukan audit. Khususnya, audit atas kewajaran harga pengadaan barang/jasa dalam kegiatan penanganan pandemi Covid-19.

Hal tersebut disampaikan Auditor Utama Keuangan Negara II Laode Nusriadi di Kendari, Sabtu (5/6), usai menyerahkan laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah dan kinerja atas pengelolaan PKB BBNKB.

BPK juga merekomendasikan perhitungan selisih harga satuan atas kegiatan belanja barang medis habis pakai dan bobat-obatan pada Dinas Kesehatan.

Serta belanja barang yang diserahkan kepada masyarakat pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setelah memperhitungkan persentase keuntungan yang wajar yang telah ditentukan oleh PPK.

"Kalau Inpektur Pemerintah Provinsi Sultra telah melakukan audit, maka segera sampaikan ke BPK," kata Laode Nusriadi.

Meskipun Sultra menyandang predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) delapan kali berturut-turut, tapi BPK menyimpulkan pemeriksaan kinerja Pemprov Sultra kurang efektif. Khususnya, dalam mengelolah pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor tahun angggaran 2019 dan 2020.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Hj Isma mengatakan, rekomendasikan BPK menjadi perhatian serius pemerintah untuk ditindaklanjuti. "Penilaian pelaporan untuk dua versi, yakni laporan keuangan dan kinerja atas pengelolaan pajak kendaraan. Ini yang membedakan dengan tahun-tahun sebelumnya," kata Isma.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement