Jumat 04 Jun 2021 16:06 WIB

Diduga Tipu Anggota DPRD Ratusan Juta, NS Ditangkap Polisi

Alfiatun Khasanah anggota DPRD termuda Banyumas mengaku ditipu hingga Rp 743 juta

Ilustrasi Tangan di Borgol. Seorang perempuan berinisial NS (32), warga Pasir Kidul Kecamatan Purwokerto Barat Kabupaten Banyumas, harus berurusan dengan polisi karena diduga telah melakukan tindak penipuan terhadap anggota DPRD Banyumas
Foto: Antara/Rony Muharrman
Ilustrasi Tangan di Borgol. Seorang perempuan berinisial NS (32), warga Pasir Kidul Kecamatan Purwokerto Barat Kabupaten Banyumas, harus berurusan dengan polisi karena diduga telah melakukan tindak penipuan terhadap anggota DPRD Banyumas

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Seorang perempuan berinisial NS (32), warga Pasir Kidul Kecamatan Purwokerto Barat Kabupaten Banyumas, harus berurusan dengan polisi karena diduga telah melakukan tindak penipuan. Kebetulan, yang menjadi korbannya juga seorang perempuan yang menjabat sebagai anggota DPRD Banyumas.

"NS kami tangkap karena melakukan penipuan berkedok bisnis," jelas Kasat Reskrim Polresta Kompol Berry, mewakili Kapolresta Banyumas Kombes Pol M. Firman L. Hakim, Jumat (4/6).

Dia menyebutkan, penangkapan dilakukan setelah korbannya, Alfiatun Khasanah (27), yang merupakan anggota dewan termuda dari fraksi Gerindra melaporkan kasus tersebut pada pihak kepolisian. Dalam pengaduan tersebut, korban mengaku telah menjadi korban penipuan tersangka dengan nilai kerugian sebesar Rp 743 juta.

Korban yang merupakan warga Pasir Kulon Kecamatan Karanglewas, mengaku kenal dengan tersangka pada September 2020. Setelah beberapa saat setelah kenal, tersangka menawarkan kerjasama bisnis dengan sistem bagi hasil. "Saat itu, tersangka mengaku sedang menjalankan bisnis ekspedisi barang/jasa dalam negeri dan luar negeri, serta bisnis beras," katanya.

Mendapat tawaran dan iming-iming bisnis yang menggiurkan,  korban akhirnya percaya pada tersangka dan menyerahkan uang secara bertahap dari sejak  September 2020 hingga 26 Mei 2021. Korban menyerahkan uang modal dengan cara transfer ke rekening pelaku dan juga secara tunai.

"Beberapa saat setelah menyerahkan andil modalnya, korban sempat menerima uang bagi hasil setiap bulannya dari pelaku, mulai dari bulan Oktober 2020 sampai dengan bulan Mei 2021," jelasnya.

Sesuai perjanjian awal, kata Kasatreskrim, kerjasama bagi hasil ini akan berakhir 2 Juni 2021. Untuk itu, pelaku juga sudah berjanji akan mengembalikan sebagian modal yang sudah diberikan korban.

Namun saat jatuh tempo tiba, tersangka tidak bisa mengembalikan modal yang sudah disetor. "Bahkan setelah dicek lebih jauh, bisnis yang katanya digeluti korban ternyata fiktif. Tersangka tidak memiliki bisnis seperti yang dia katakan pada korban," katanya.

Terkait kasus ini, Kasatreskrim menyatakan telah menyita barang bukti berupa 1 (satu) bendel rekening koran Bank BCA dan buku tabungan Bank BCA atas nama tersangka. "Pelaku saat ini kami amankan di Mapolresta Banyumas. Kami akan menjerat pelaku dengan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun penjara," katanya. n eko widiyatno

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement