Jumat 04 Jun 2021 16:27 WIB

Pria di Malang Bunuh Mantan Istri Diduga karena Cemburu

Sebelum terjadi pembunuhan, pelaku mengajak korban untuk sekadar jalan bersama

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Christiyaningsih
Pembunuhan (Ilustrasi)
Foto: pixabay
Pembunuhan (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Seorang pria membunuh mantan istrinya di salah satu rumah kosong wilayah Gondanglegi, Kabupaten Malang. Pembunuhan ini dilakukan karena pelaku diduga cemburu terhadap korban.

Kapolres Malang AKBP Hendri Umar membenarkan adanya peristiwa pembunuhan di Jalan Kali Buntung, Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang. Pembunuhan dilakukan oleh warga Desa Karangsuko, Kecamatan Gondanglegi berinisial AM (39) terhadap mantan istrinya, WL (30).

Baca Juga

"Korban merupakan warga Dusun Dieng, Desa Sukorejo, Kecamatan Gondanglegi," kata Hendri di Mapolres Malang, Jumat (4/6).

Berdasarkan laporan yang diterima, pelaku dan korban sudah resmi bercerai pada 2 Mei lalu. Selang satu bulan, pelaku mengetahui korban sudah mempunyai calon pasangan lain. Hal ini membuat pelaku gelap mata lalu mencekik korban hingga tewas.

Sebelum terjadi pembunuhan, pelaku mengajak korban untuk sekadar jalan bersama. Kemudian mereka mengakhiri perjalanannya di rumah kosong di Jalan Kali Buntung, Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.

Meskipun sudah bercerai, pelaku dan korban masih sering bertemu untuk berjalan bersama. Apalagi keduanya sudah dikaruniai dua anak sehingga acap melakukan pertemuan. Kebiasaan ini terus terjadi termasuk bertemu di rumah kosong milik paman korban.

Menurut Hendri, korban telah dipercaya untuk menyimpan kunci rumah milik pamannya. "Pemiliknya tidak ada karena ditinggal merantau ke Jakarta," ungkapnya.

Saat berada di tempat kejadian, korban dan pelaku sempat berbincang-bincang. Tak lama kemudian, terjadi pertengkaran hebat di antara keduanya hingga berakhir kematian pada korban. Pelaku langsung melaporkan kejadian kepada keluarga korban lalu menyerahkan diri kepada polisi.

Atas perbuatannya, pelaku pun dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Pelaku setidaknya mendapatkan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement