REPUBLIKA.CO.ID, PAMEKASAN -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Jawa Timur berupaya menekan peredaran rokol ilegal melalui Sistem Informasi Rokok Ilegal (Siroleg), yakni melalui aplikasi yang dapat menginput informasi beserta gambar perusahaan rokok yang tersebar di berbagai daerah di wilayah itu. Menurut Kepala Bagian (Kabag) Administrasi dan Perekonomian Pemkab Pamekasan Sri Puja Astutik di Pamekasan, Kamis (3/6), sistem ini, mendata jumlah perusahaan rokok yang tersebar di 13 kecamatan di Kabupaten Pamekasan dengan cara menyajikan lokasi, gambar dan lingkungan sekitar.
"Melalui data yang terinput di Siroleg ini, maka semua perusahaan rokok yang ada di Pamekasan ini bisa terpantau," katanya.
Melalui data di Siroleg ini, maka Pemkab Pamekasan bisa melakukan pemantauan secara efektif perusahaan rokok yang legal dan perusahaan rokok yang masih ilegal. Apalagi, sambung dia, pada data yang terinput di Siroleg itu juga dilengkapi dengan titik koordinat, sehingga keberadaan dan lokasi perusahaan rokok tersebut bisa terlacak dan diketahui oleh petugas Bea dan Cukai.
"Secara otomatis, maka aplikasi Siroleg ini juga bisa membantu petugas Bea Cukai dalam melaksanakan kewenangannya," katanya.
Sehingga, sambung dia, melalui data yang tersaji di aplikasi Siroleg itu, Bea Cukai juga bisa melakukan pembinaan bagi perusahaan rokok yang belum menggunakan pita cukai. "Jadi, ini juga dalam rangka menertibkan adanya perusahaan rokok ilegal di kabupaten ini, disamping sebagai bentuk pendataan akan potensi ekonomi masyarakat melalui perusahaan rokok yang akhir-akhir ini marak berkembang di kalangan masyarakat," katanya.
Selain menyajikan data perusahaan rokok, aplikasi Siroleg yang dikembangkan Pemkab Pamekasan ini juga untuk menekan peredaran rokok ilegal di kalangan masyarakat Pamekasan. Seperti di toko dan warung. Penanganan secara terintegratif ini, sambung Puji, karena peredaran rokok ilegal bisa menyebar luas di kalangan masyarakat berkat dukungan dari pihak lain.
"Jika pemilik toko dan warung tidak bersedia menjual rokok ilegal, tentu tidak akan terjadi peredaraan di pasaran," katanya.
Makanya, sambung dia, yang juga menjadi perhatian Pemkab Pamekasan pada toko dan warung, sehingga toko dan warung yang menjual rokok ilegal juga dimasukkan dalam input data Siroleg tersebut.