REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejakgung) mulai mengusut dugaan keterlibatan korporasi swasta dalam lanjutan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang (TPPU) PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri). Direktur Penyidikan Jampidsus Kejakgung Febrie Adriansyah mengatakan, saat ini tim penyidiknya sedang mengevaluasi proses pengungkapan megaskandal yang merugikan negara Rp 22,7 triliun tersebut untuk menjerat keterlibatan pihak-pihak lain di luar sembilan tersangka saat ini.
“Penyidikan Asabri ini kan akan ada jilid dua. Akan dilihat nanti keseluruhan. Termasuk peran-peran korporasinya dan keterlibatan pihak-pihak lain,” kata Febrie saat dijumpai di gedung Pidana Khusus (Pidsus), Kejakgung, Jakarta, Kamis (3/6).
Penyidikan Asabri jilid dua ini, Febrie meyakinkan, bakal membuka peluang penetapan tersangka badan hukum swasta. “Ini akan kita evaluasi secara keseluruhan untuk melihat peran-peran korporasi yang ada keterkaitannya dengan tersangka,” ujar Febrie menambahkan.
Penyidikan korupsi dan TPPU Asabri sementara ini baru menetapkan sembilan tersangka perseorangan. Empat tersangka dari swasta, yakni Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, Jimmy Sutopo, dan Lukman Purnomosidi. Adapun lima tersangka dari jajaran direksi Asabri, antara lain, Adam Rachmat Damiri, Sonny Widjaja, Bachtiar Effendi, Hari Setiono, dan Ilham Wardaha Siregar. Selain tersangka Benny Tjokro dan Heru Hidayat, berkas hasil penyidikan tujuh tersangka lainnya sudah dinyatakan lengkap dan siap untuk disidangkan. Dua berkas sisanya masih dalam perampungan pandataan aset-aset sitaan.
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna pada Senin (31/5) mengatakan, dalam hasil audit investigasi penghitungan kerugian negara terkait Asabri, ada dugaan peran perseorangan maupun korporasi yang merugikan negara Rp 22,7 triliun. Agung mengatakan, ada pola kejahatan dan partisipasi serupa pelaku penyimpangan keuangan di Asabri maupun saat pengungkapan PT Asuransi Jiwasraya. Dalam kasus korupsi dan TPPU Jiwasraya, pengadilan menguatkan angka kerugian negara versi BPK sebesar Rp 16,8 triliun.
Dua dari enam terpidana sementara pada kasus Jiwasraya, yakni Benny Tjokro dan Heru Hidayat, pun tersangka dalam perkara Asabri. Pada kasus tersebut, penyidikan Jampidsus juga menetapkan 13 tersangka korporasi yang menghimpun Rp 12 triliun uang Jiwasraya. Sementara dalam penyidikan Asabri, sampai saat ini tim penyidikan di Jampidsus belum juga menetapkan satu pun tersangka korporasi.
“Sudah barang tentu, ini juga bagian dari sindikat yang terlibat di Jiwasraya. Untuk itu, pihak-pihak yang bertanggung jawab ini akan tetap didalami, apakah perseorangan dan korporasi,” kata Agung Firman.
Sebab itu, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menegaskan agar penyidikan Asabri oleh Jampidsus tak berhenti. Seluruh para terlibat dari perseorangan maupun korporasi dijerat pidana. “Apakah akan ada tersangka korporasi, seperti MI-MI (manajer investasi) terkait Asabri ini, kalau ada, siapa pun bagi saya, tidak menjadi penghalang (untuk ditetapkan tersangka),” kata Burhanuddin menegaskan, Senin (31/5).