Kamis 03 Jun 2021 13:19 WIB

Cegah Kebakaran, Bangunan Tinggi di Surabaya Wajib Punya Ini

Pada 2019, kasus kebakaran di Surabaya berjumlah 944 kejadian.

Kebakaran gedung (ilustrasi).
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Kebakaran gedung (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, mengatakan setiap bangunan tinggi yang berdiri di Kota Pahlawan, Jawa Timur, nantinya wajib memiliki rekomendasi pencegahan dan penanggulangan kebakaran dari pemerintah kota setempat. Saat ini ada sekitar 380 bangunan tinggi atau gedung pencakar langit di Surabaya.

"Dari angka itu 75 persen di antaranya telah mengantongi izin," kata Eri di di Surabaya, Kamis (3/6).

Sedangkan sisanya, ada yang izinnya masih proses, ada pula yang belum keluar karena masih ada yang harus diperbaiki. "Tetapi yang pasti hingga saat ini masih terus berjalan, sehingga ke depan hukumnya wajib bagi seluruh gedung mendapat rekomendasi," kata dia.

Tidak hanya itu, pihaknya akan terus berinovasi terutama bagi penanggulangan kebakaran di tingkat perumahan padat penduduk di Surabaya. Bahkan, dia juga sudah menyiapkan beberapa opsi dan alternatif.

Rencananya ke depan, seperti penyiapan kendaraan roda dua yang ada tempat airnya. "Lalu kemudian, bisa diserahkan ke LPMK karena sebagai penanganan pertama," kata Eri.

Kepala Dinas Pemadam Kebakaran (PMK) Kota Surabaya, Dedik Irianto, mengatakan tingkat kebakaran di Kota Surabaya terus mengalami penurunan khususnya dalam setahun terakhir ini. Dia merinci, pada 2019 kasus kebakaran berjumlah 944 kejadian, sedangkan pada 2020 turun menjadi 694 kasus.

Penurunannya sekitar 30 persen. "Apalagi tahun ini juga terlihat turun, semoga ke depan kasus kebakaran di Surabaya semakin dapat ditekan," kata Dedik.

Dia berharap, upaya penanganan kebakaran di Surabaya semakin lebih baik setelah Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran disahkan. Menurut dia, fokus utama setelah pengesahan raperda yang telah diperbarui itu adalah menyelesaikan Rencana Induk Sistem Pemadam Kebakaran (RISPK).

"Dari situ, baru akan diketahui apa yang saja yang harus dilengkapi. Apakah kurang pos atau kurang prasarananya dan sebagainya, yang jelas sesuai dengan arahan dan petunjuk wali kota," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement