Kamis 03 Jun 2021 00:02 WIB

Guru SMKN Ini Ramai-Ramai Kembalikan Uang Korupsi Dana Bos 

Para guru dan staf masing-masing menerima uang tambahan sekitar Rp 1 hingga 2 juta.

Rep: Febryan. A/ Red: Agus Yulianto
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kajari Jakbar) Dwi Agus Arfianto mengatakan, penyidik pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat telah menerima pengembalian uang atas penyalahgunaan Dana BOS dan Dana BOP tersebut sejumlah Rp 206.825.000 dari para guru, tenaga KKI dan staf SMKN 53 Jakarta Barat.
Foto: Republika/Febryan A
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kajari Jakbar) Dwi Agus Arfianto mengatakan, penyidik pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat telah menerima pengembalian uang atas penyalahgunaan Dana BOS dan Dana BOP tersebut sejumlah Rp 206.825.000 dari para guru, tenaga KKI dan staf SMKN 53 Jakarta Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Semua guru dan staf SMKN 53 Jakarta mengembalikan uang insentif yang mereka terima senilai Rp 206 juta lebih ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Sebab, mereka baru mengetahui bahwa uang itu berasal dari kasus dugaan korupsi Dana BOS dan BOP senilai Rp 7,8 miliar. 

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kajari Jakbar) Dwi Agus Arfianto, mengatakan, para guru dan staf SMKN 53 mengembalikan uang insentif itu ke Kejari Jakbar pada Kamis (27/5) dan Rabu (31/5). Pengembalian itu dilakukan setelah penyidik Kejari Jakbar menggeledah SMK tersebut pada 25 Mei. 

"Penyidik pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat telah menerima pengembalian uang atas penyalahgunaan Dana BOS dan Dana BOP tersebut sejumlah Rp 206.825.000 dari para guru, tenaga KKI dan staf SMKN 53 Jakarta Barat," kata Dwi di kantor Kejari Jakbar, Rabu (2/6). 

Dwi menjelaskan, uang insentif yang diterima para guru itu berasal dari kasus penyelewengan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Biaya Operasional Pendidikan (BOP) Tahun Ajaran 2018 di SMKN 53 Jakarta Barat senilai Rp 7,8 miliar. Tersangka dalam kasus ini adalah eks kepala sekolah SMKN 53 berinisial W dan seorang staf Sudin Pendidikan Jakbar berinisial MF. 

Dalam prosesnya, kata Dwi, tersangka W berinisiatif mengalirkan dana itu untuk tambahan insentif bagi para guru dan staf SMKN 53. Diketahui, para guru dan staf masing-masing menerima uang tambahan sekitar Rp 1 juta hingga 2 juta. 

 

photo
Dana bantuan operasional sekolah (BOS) perlu dipantau dan diawasi (ilustrasi) - (ANTARA )

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement