Selasa 01 Jun 2021 00:07 WIB

Kemendagri Ingatkan Potensi Pidana Uang Pemda di Bank

Penyimpanan uang pemda di bank tidak boleh untuk tujuan memperoleh bunga.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Andri Saubani
APBD - ilustrasi
APBD - ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri mengingatkan Pemerintah daerah berhati-hati dalam pengelolaan keuangan daerah. Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Mochamad Ardian mencermati adanya uang Pemda yang disimpan di perbankan.

Menurut Ardian, meskipun regulasi memungkinkan APBD didepositokan untuk menjaga kas daerah, tidak boleh tujuannya untuk memperoleh keuntungan atau bunga.

Baca Juga

"Itu yang salah. Dalam rangka menjamin kas, silakan. Tapi kalau tujuannya menyimpan uang di bank dalam rangka mendapatkan bunga, mohon maaf itu keluar dari regulasi," kata Ardian dalam konferensi pers, Senin (31/5).

Ardian mengungkapkan, APBD Pemda yang ada di perbankan berdasarkan data Bank Indonesia per 30 April 2021 sebesar Rp194,5 triliun.

"Ini menarik bagi kami untuk mencermati kembali. Memang dari kaca mata regulasi pengelolaan keuangan daerah, silakan pemerintah daerah bahkan bisa melakukan namanya deposito, sepanjang manajemen kas," kata Ardian.

Ia melanjutkan, apalagi jika tujuannya hanya untuk mendapatkan keuntungan atau fee oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Ia mengingatkan, hal ini sudah masuk ranah pidana.

“Kalau ternyata perpindahan rekening pemerintah daerah, misalnya, dengan tujuan mendapatkan success fee atau sejenisnya untuk kepentingan pribadi, ini sudah wilayah pidana," kata Ardian.

Menurutnya, Kemendagri berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), BPKP, dan Kementerian Keuangan juga ikut memantau hal tersebut.

"Rekan-rekan kami di KPK sudah memotret ini. Apabila termonitor, saya yakin rekan-rekan KPK akan melakukan upaya-upaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement