Sabtu 29 May 2021 02:16 WIB

Bareskrim Periksa Pelapor Kasus Dugaan Penistaan Agama Hindu

Bareskrim periksa pelapor serta saksi kasus dugaan penistaan Agama Hindu

Logo Bareskrim Mabes Polri.
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Logo Bareskrim Mabes Polri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bareskrim Polri memanggil dan meminta keterangan para pelapor serta saksi kasus dugaan penistaan agama Hindu yang diduga dilakukan oleh Desak Made Dharmawati dan akun Youtube Istiqomah TV, pada Jumat (28/5).  Ada tiga orang yang telah dimintai keterangan oleh penyidik Bareskrim Polri terkait kasus tersebut.

"Kami sebagai pelapor dan saksi memenuhi undangan dari Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim dan telah memberikan berbagai keterangan yang ditanyakan oleh tim penyidik," ujar Ketua Presidium Pengurus Pusat Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI) I Putu Yoga Saputra dalam keterangan tertulis, Jumat (28/5).

Baca Juga

Yoga menjelaskan, ada dua orang selaku pelapor dan saksi yang diminta keterangannya oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri pada hari ini. Selain dirinya, Sekretaris Jenderal Forum Alumni Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (FA-KMHDI), Bram Hellier juga diundang dan telah memberikan keterangannya kepada tim penyidik yang sama.   

Pemanggilan pelapor dan saksi merupakan tindak lanjut atas laporan polisi  Nomor : LP/B/0260/IV/2021/BARESKRIM, dengan Surat Tanda Terima Laporan Nomor : STTL/158/IV/2021/BARESKRIM, tertanggal 21 April 2021 lalu.   

Seperti  diketahui, pada pertengahan April 2021 lalu telah beredar dan viral di media sosial, suatu video yang ditayangkan oleh akun Youtube ‘IstiqomahTV’ berisi rekaman ceramah seorang wanita bergelar doktor bernama DMD. Dalam video berdurasi lebih dari 24 menit itu, tampak DMD, mengatakan berbagai hal yang dianggap meninstakan agama Hindu.

Terhadap tindakan penistaan Agama Hindu itu, kemudian empat ormas Hindu yang terdiri dari KMHDI, FA-KMHDI, Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Kota Cimahi, Jawa Barat, dan Aliansi Bhinneka Hindu Nusantara (ABHN) menempuh jalur hukum dengan melaporkan Desak Made Dharmawati dan pemilik akun Youtube Istiqomah TV ke Bareskrim Polri pada tanggal 21 April 2021.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement