REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi VI DPR RI Achmad Baidowi mengecam adanya pihak yang mencoba memprovokasi dan mengganggu homologasi koperasi simpan pinjam (KSP) Indosurya yang telah diputuskan oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Proses homologasi sudah berjalan dengan baik, sehingga perlu dihargai," kata Achmad Baidowi di Jakarta, Selasa (26/5).
Terhadap penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) KSP Indosurya, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memutuskan homologasi. Keputusan tersebut mengikat terhadap semua anggotanya. Selain mengecam adanya pihak tertentu yang menafikan putusan pengadilan dengan memprovokasi publik dan menyebarkan opini negatif, Achmad Baidowi menegaskan putusan lembaga negara wajib dihormati.
Baidowi menilai, jika ada pihak-pihak yang mengganggu proses homologasi, maka sama artinya dengan tidak menghormati keputusan pengadilan. Atas keputusan itu, pihak KSP Indosurya pun telah menjalankan komitmennya.
Sampai saat ini, ribuan nasabah telah menerima pencairan dana pascaputusan homologasi. Sayangnya, belakangan ada pihak yang mengaku sebagai kuasa hukum dari para korban dan mengatakan institusi kepolisian gagal menangani perkara tersebut.