REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Musyawarah Nasional (Munas) Kadin yang akan digelar Juni 2021 mendatang, jangan sampai mengesampingkan proses hukum yang sedang terjadi di Kadin Jabar. Menurut Ketua Umum Kadin Jabar Tatan Pria Sudhana, saat ini, proses hukum untuk memastikan ketua umum yang sah masih berlangsung di pengadilan.
Tatan mengatakan, tidak dapat dipungkiri bahwa di Kadin Jabar masih ada proses gugatan perbuatan melawan hukum. Karena itu, Munas Kadin mendatang jangan sampai mengesampingkan proses hukum di Kadin Jawa Barat.
“Saya adalah Ketua Umum Kadin Jabar sah, legitimif, dan legal, yang dipilih melalui konstitusi organisasi yaitu mekanisme Muprov di Cirebon pada tahun 2019. Tidak ada gugatan maupun aduan dari siapapun dan dari pihak manapun terhadap mandat organisasi hasil Musprov Cirebon,” ujar Tatan usai kegiatan halal bihalal dan pemberian santunan kepada anak yatim di Menara Kadin Jabar, Jalan Sukabumi, Kota Bandung, akhir pekan ini.
Tatan menjelaskan, kubu Cucu Sutara yang terpilih melalui mekanisme Musprovlub sedang dalam gugatan karena tidak sesuai dengan konstitusi dan aturan organisasi Kadin. Jangan sampai hak suara Munas Kadin nanti diberikan kepada pihak yang tidak sah.
“Munas Kadin jangan sampai mengesampingkan proses hukum di Kadin Jawa Barat. Jangan sampai hak suara diberikan kepada pihak yang tidak sah,” katanya.
Tatan menegaskan, dirinya akan berjuang habis-habisan di pengadilan dengan membuktikan bahwa kepengurusannya memiliki pegangan hukum yang kuat. Dia berharap, akan segera terbit putusan sela yang diputuskan oleh pihak pengadilan.
“Saya akan berjuang optimal untuk melawan kedzaliman dan menegakan kebenaran di pengadilan, sampai ada keputusan hukum yang inkrah. Sampai saat ini baru keputusan sela yang menolak keberatan pihak Cucu. Saya yakin pengadilan akan jernih melihat persoalan ini. Kadin Jabar yang saya pimpin memiliki legitimasi yang kuat,” paparnya.