Ahad 23 May 2021 12:42 WIB

Pelepasliaran Ayam Jembang dan Bajing di TN Gunung Maras

Kedua satwa tersebut termasuk hewan yang tidak dilindungi

Sebanyak 2 (dua) ekor Ayam Jembang (Lophura ignita) berjenis kelamin jantan dan sepasang (1 ekor jantan dan 1 ekor betina) Bajing Tiga Warna (Callosciurus prevostii) dilepasliarkan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Selatan, di Taman Nasional (TN) Gunung Maras, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,(22/5).
Foto: istimewa
Sebanyak 2 (dua) ekor Ayam Jembang (Lophura ignita) berjenis kelamin jantan dan sepasang (1 ekor jantan dan 1 ekor betina) Bajing Tiga Warna (Callosciurus prevostii) dilepasliarkan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Selatan, di Taman Nasional (TN) Gunung Maras, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,(22/5).

REPUBLIKA.CO.ID, BANGKA BELITUNG--Sebanyak 2 (dua) ekor Ayam Jembang (Lophura ignita) berjenis kelamin jantan dan sepasang (1 ekor jantan dan 1 ekor betina) Bajing Tiga Warna (Callosciurus prevostii) dilepasliarkan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Selatan, di Taman Nasional (TN) Gunung Maras, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,(22/5). Kegiatan ini didukung oleh Lembaga Konservasi Khusus Pusat Penyelamatan Satwa Yayasan Pelestarian Flora dan Fauna Bangka Belitung (Animal Lovers of Bangka Island -ALOBI).  

Ayam Jembang (Lophura ignita) merupakan jenis satwa tidak dilindungi yang wilayah sebarannya berada di Pulau Sumatera, Bangka Belitung, dan Kalimantan. Kedua individu yang diberi nama “Bukit” dan “Baru” tersebut didapatkan dari serahan warga Bukit Baru, Kota Pangkal Pinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dititipkan di PPS ALOBI sejak tanggal 31 Desember 2020 dan berusia ± 3 tahun. 

Sepasang Bajing Tiga Warna (Callosciurus prevostii) juga merupakan jenis satwa tidak dilindungi yang wilayah sebarannya berada di Pulau Sumatera, Bangka Belitung, Kalimantan, dan Sulawesi. Kedua individu yang diberi nama “Hunda” dan “Dani” didapatkan dari serahan warga Gabek, Kota Pangkal Pinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dititipkan di PPS ALOBI sejak tanggal 1 Mei 2019 dan berusia ± 2 tahun. 

“Kedua jenis satwa sebelum dilepasliarkan, telah melalui proses rehabilitasi di Pusat Penyelamatan Satwa Yayasan ALOBI dan dinyatakan layak dilepasliarkan berdasarkan Surat Kesehatan Hewan yang dikeluarkan oleh Dokter Hewan PPS ALOBI Nomor: 029/SKL-SKKH/LK-PPS/IV/2021 tanggal 22 April 2021,” kata Kepala Balai KSDA Sumatera Selatan, Ujang Wisnu Barata. 

Kegiatan yang juga diliput oleh media lokal Bangka Pos, WoWBabel, dan Babel Review ini menjadi sarana edukasi dan publikasi kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga keseimbangan ekosistem, pelestarian satwa, dan daya dukung kawasan konservasi sebagai habitat satwa yang merupakan implementasi dari program Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan  (KLHK) “Living in Harmony with Nature : Melestarikan Satwa Liar Milik Negara”. 

Dalam kesempatan terpisah Direktur Jenderal ( Dirjen) KSDAE, Wiratno menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas konsistensi Yayasan ALOBI serta para volunteer dalam mendukung upaya konservasi khususnya penyelamatan satwa liar di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement