Ahad 23 May 2021 05:29 WIB

Survei ARSC: Publik tak Setuju Jokowi 3 Periode

Mayoritas responden menjawab tidak setuju, yaitu sebesar 69,50 persen

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Esthi Maharani
Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Presiden Joko Widodo (Jokowi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mayoritas publik mengaku tak setuju dengan adanya amandemen UUD 1945 yang dapat mengubah masa jabatan presiden menjadi tiga periode. Hal ini diungkapkan dalam hasil survei Akar Rumput Strategic Consulting (ARSC).

"Mayoritas responden menjawab tidak setuju, yaitu sebesar 69,50 persen, kemudian yang setuju 28,68 persen, yang tidak tahu 1,49 persen, yang tidak terjawab 0,33 persen,” ujar peneliti ARSC Bagus Balghi dalam rilis daringnya, Sabtu (22/5).

Jika responden diberi pertanyaan, jika tidak ada amandemen UUD 1945, apakah sebaiknya Jokowi maju kembali menjadi calon wakil presiden? Mayoritas responden tak setuju dengan hal tersebut.

"Responden mayoritas menjawab tidak setuju sebesar 71, 60 persen, kemudian setuju dengan pernyatan tersebut 25,37 persen,” ujar Bagus.

Mayoritas responden justru setuju jika Jokowi menyampaikan dukungannya kepada salah satu sosok di pemilihan presiden (Pilpres) 2024. Bahkan, ia disebut akan menjadi 'king maker' dalam kontestasi mendatang.

Sebanyak 74,13 persen responden setuju jika Jokowi mendukung sosok tertentu yang dapat meneruskan program dan kebijakannya selama ini. Hanya 23,99 persen responden yang menyatakan tidak setuju akan hal tersebut.

"Hasil survei ini Presiden Jokowi dinilai publik menjadi king maker yang dapat memengaruhi publik untuk menentukan siapa yang akan menjadi presiden 2024,” ujar Bagus.

Pengumpulan data dilakukan sejak 26 April hingga 8 Mei 2021, lewat sambungan telepon untuk responden usia minimum adalah 17 tahun atau sudah memenuhi syarat pemilih. Dengan 1.200 reponden yang mewakili 34 provinsi di Indonesia.

Survei menggunakan metode multistage random sampling dengan memperhatikan jumlah proporsionalitas antara jumlah sampel dengan jumlah pemilih di setiap provinsi. Margin of error dalam survei ini kurang lebih 2,9 perse  dengan tingkat kepercayaan hingga 95 persen.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement