REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI — AT (21), anak anggota DPRD Kota Bekasi, yang sudah ditetapkan tersangka kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur menampik tuduhan orang tua korbannya saat dirilis oleh Polres Metro Bekasi Kota, Jumat (21/5) kemarin.
Ayah korban, D (42), pun meminta agar AT membuktikannya dalam proses hukum yang berjalan. “Tidak perlu saya tanggapi lah, itu hak dia, biar hukum yang menjawabnya nanti,” terang D, kepada wartawan, Sabtu (22/5).
Sebelum melaporkan AT ke pihak kepolisian, ayah korban sudah memiliki bukti. Sehingga apa yang diucapkan AT memang berlawanan dengan bukti-bukti yang ada.
“Yang jelas saya menaikkan laporan berdasarkan bukti. Jangan mengucap tanpa bukti. Dia kan bilang sudah akrab dengan keluarga? Keluarga yang mana? Kalau ortu, ortu yang mana? Sudah izin dari keluarga? Saya sebagai kepala keluarga belum pernah dengar satu kata pun dari dia,” ujarnya.
D mengapresiasi kinerja kepolisian yang telah menahan AT untuk keperluan penyidikan. Dia ingin proses hukum yang berjalan dapat transparan dan sesuai prosedur yang berlaku.
“Saya apresiasi Polrestro Bekasi Kota yang sudah menghadirkan pelaku. Saya serahkan ke kepolisian untuk pembuktian kasus ini, semoga harapan kita semua sama,” kata dia.