REPUBLIKA.CO.ID, HULU SUNGAI TENGAH -- Puluhan remaja rata-rata berusia di bawah 19 tahun di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, mengajukan permohonan dispensasi kawin ke Kantor Pengadilan Agama Barabai.
"Hingga April 2021, kami mencatat 24 orang yang mengajukan permohonan dispensasi kawin atau mengajukan permohonan untuk menikah," kata Panitera PA Barabai, Ah Murtadhadi Barabai, Jumat.
Angka tersebut menurutnya terbilang cukup banyak selama empat bulan terakhir pada 2021. "Dibanding 2020 lalu dalam setahun mencapai 54 orang dan permohonan dispensasi ini didominasi oleh perempuan," katanya.
Mayoritas pemohon tidak mengetahui adanya undang-undang yang baru, yakni tentang perkawinan yang diizinkan ketika perempuan maupun lelaki harus berumur 19 tahun.
"Aturan sebelumnya dalam pernikahan, kalau perempuan minimal 16 tahun dan lelaki 18 tahun. Sekarang disamaratakan menjadi 19 tahun. Karena ada peraturan inilah, permohonan dispensasi jadi naik dan banyak yang belum tahu," ujar Murtadha.
Tidak semua permohonan dispensasi dikabulkan oleh majelis hakim, hanya sedikit yang dikabulkan. Mereka yang dikabulkan harus memenuhi syarat, seperti rekomendasi dari instansi terkait atau psikolog.
"Syarat lainnya diperketat dengan komitmen orang tua. Dalam artian, orang tua ikut andil memantau rumah tangga anak-anaknya," ujarnya.
"Rata-rata yang dikabulkan hakim adalah melihat pasangannya apakah mampu untuk membina rumah tangga dan yang sudah mendekati umurnya. Kembali lagi ke putusan majelis hakim," katanya menerangkan.
Dispensasi yang dikabulkan dilihat dari jejak rekam lima tahun belakangan belum ada yang bermasalah. Komitmen orang tuanya juga harus berjalan. Saat ini, Murtadha menambahkan, PA telah mengadakan MoU atau kesepakatan dengan Dinsos bidang Perlindungan Perempuan dan Anak.
"Jadi, sebelum masuk ke PA (minta dispensasi) harus mendapat rekomendasi dari Dinsos yang telah memberikan arahan dan binaan," kata Murtadha.