REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--PT MRT Jakarta (Perseroda) melakukan perubahan jam operasional yang berlaku mulai hari ini, Jumat (21/5). Perubahan jam operasional ini sejalan dengan pengendalian ketat berskala lokal yang ditetapkan pemerintah daerah DKI Jakarta sebagai strategi untuk mengurangi potensi penyebaran virus Covid-19 serta perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro.
Plt Corporate Secretary Division Head MRT Jakarta Ahmad Pratomo mengatakan, perubahan waktu operasional MRT Jakarta tersebut merupakan tindak lanjut dari Keputusan Gubernur (Kepgub) Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 615 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro.
"Jam Operasional Senin–Jumat (hari kerja) pukul 05.00 WIB - 22.00 WIB dan Sabtu–Minggu (akhir pekan) atau hari libur pada pukul 06.00 WIB sampai pukul 21.00 WIB," kata Ahmad dalam keterangan tertulis resminya, Jumat.
Kemudian, sambung dia, jarak antar kereta (headway) pada hari Senin-Jumat setiap lima menit untuk jam sibuk, yakni pukul 07.00 WIB – 09.00 WIB dan 17.00 WIB – 19.00 WIB saat. Sedangkan diluar jam sibuk dan saat akhir pekan atau hari libur, headway kereta tiap 10 menit. Jumlah penumpang pun dibatasi maksimal 70 orang per gerbong kereta.
Dia menambahkan, MRT Jakarta juga mengimbau masyarakat untuk disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan di lingkungan MRT Jakarta. "Protokol kesehatan yang dimaksud seperti kewajiban memakai masker, menjaga jarak antar pengguna, rajin mencuci tangan, serta tidak berbicara, baik satu atau dua arah, selama di dalam kereta dan area peron stasiun,” jelas dia.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memperpanjang penerapan PPKM Mikro di wilayah Ibu Kota hingga 31 Mei 2021. Hal ini juga sebagai salah satu upaya untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 pascalibur Lebaran.
Perpanjangan kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 615 Tahun 2021 dan Instruksi Gubernur (Ingub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 34 Tahun 2021. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta Widyastuti mengatakan, berdasarkan pengalaman penanganan pandemi Covid-19 tahun 2020 lalu, terjadi lonjakan kasus aktif pascalibur Hari Raya Idul fitri.
"Pada tahun ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengerahkan seluruh sumber daya untuk mengantisipasi lonjakan tersebut. Termasuk, memperpanjang masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro hingga 31 Mei 2021," kata Widyastuti dalam keterangan tertulisnya, Senin (17/5).