Kamis 20 May 2021 20:10 WIB

Dipantau Dunia, Hakim Tunda Bacakan Vonis Kapal Iran

Kapal tangker kedua negara itu melanggar aturan pelayaran dan mencemari lingkungan la

Kapal berjenis motor tanker (MT) Freya (belakang) berbendera Iran yang diamankan Badan Keamanan Laut (Bakamla) berada di perairan Batam, Kepulauan Riau, Rabu (27/1/2021). Kapal MT Horse milik Panama beserta MT Freya milik Iran yang diamankan oleh Bakamla, telah melego jangkar di perairan Batam untuk penyelidikan lebih lanjut.
Foto: Antara/Teguh Prihatna
Kapal berjenis motor tanker (MT) Freya (belakang) berbendera Iran yang diamankan Badan Keamanan Laut (Bakamla) berada di perairan Batam, Kepulauan Riau, Rabu (27/1/2021). Kapal MT Horse milik Panama beserta MT Freya milik Iran yang diamankan oleh Bakamla, telah melego jangkar di perairan Batam untuk penyelidikan lebih lanjut.

REPUBLIKA.CO.ID, BATAM -- Hakim Pengadilan Negeri Batam menunda membacakan vonis untuk nahkoda kapal berbendera Iran, MT Horse, dan kapal berbendera Panama, MT Freya, MM dan CYQ. Kapal-kapal itu didakwa melanggar alur laut kepulauan Indonesia.

"Karena perkara ini menarik perhatian nasional dan internasional," kata hakim David Sitorus saat membuka sidang untuk nahkoda kapal MT Horse, di Batam Kepulauan Riau, Kamis (20/5). 

Sidang putusan terhadap nahkoda MT Horse dan MT Freya dilakukan berturut-turut di PN Batam. Sitorus menyatakan, dua sidang ditunda hingga Selasa pagi (25/5) dan juga akan dilaksanakan berturut-turut.

Dalam sidang terhadap nahkoda MT Horse, majelis hakim yang diketuai Sitorus menyebutkan, mereka masih harus berdiskusi, karena perkara itu menjadi perhatian banyak pihak. "Jadi masih bermusyawarah dan banyak hal-hal yang harus kami pertimbangkan kembali. Karena, kasus ini tidak hanya mengenai kepentingan Indonesia, melainkan internasional juga," kata Sitorus. 

Dalam sidang, hakim sempat menegaskan dakwaan yang diajukan jaksa, mengenai pelanggaran aturan pelayaran pada alur laut kepulauan Indonesia dan kepemilikan senjata. "Saudara menyatakan, senjata tidak terbukti. Oke tidak masalah. Hukuman dalam ALKI adalah alternatif, tuntutan saudara tetap seperti itu?," kata Sitorus, yang dijawab jaksa, "Tetap."

Dua kapal tanker asing, MT Horse dan MT Freya, masing-masing berbendera Iran dan Panama diduga melanggar aturan pelayaran pada alur pelayaran Indonesia dan mencemari lingkungan. Kedua kapal itu ditangkap Badan Keamanan Laut.

Dalam kunjungannya, Menteri Perhubungan, Budi Sumadi, menegaskan pemerintah serius menangani kasus tanker asing berbendera Panama dan Iran yang memasuki perairan Indonesia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement