REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Pemerintah Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyampaikan, terjadinya penurunan jumlah daerah pada zona risiko tinggi dan juga sedang pada minggu lalu. Satgas mencatat, di zona merah, penurunan jumlah daerah terjadi dari 12 kabupaten kota menjadi 7 kabupaten kota.
Sedangkan di zona oranye juga mengalami penurunan jumlah dari 234 kabupaten kota menjadi 231 kabupaten kota. Di zona kuning, tercatat mengalami kenaikan dari 169 kabupaten kota menjadi 177 kabupaten kota dan di zona hijau jumlahnya tercatat masih tetap.
“Saya mengapresiasi pemerintah daerah karena data menunjukan terjadinya penurunan di zona risiko tinggi dan zona risiko rendah,” ujar Wiku saat konferensi pers, Kamis (20/5).
Wiku pun juga mengapresiasi pada pekan ini terdapat 37 kabupaten kota yang berpindah dari zona oranye ke zona kuning. Yakni di Aceh terdapat 2 kabupaten kota, Sumatera Utara 4 daerah, Jambi 3 daerah, Sumatera Selatan 2 daerah, Bengkulu 2 daerah, Lampung 2 daerah, DKI Jakarta 1 daerah, Jawa Timur 6 daerah, NTT 5 daerah, Kalimantan Barat 1 daerah, Kalimantan Utara 1 daerah, Sulawesi Barat 1 daerah, Maluku 2 daerah, Papua 4 daerah, dan Papua Barat 1 daerah.
“Saya juga mengingatkan kepada kabupaten kota yang berada di zona merah yaitu Sleman dari DIY, Salatiga di Jawa Tengah, Kota Palembang di Sumatera Selatan, Kota Pekanbaru di Riau, Solok dan Kota Bukit Tinggi di Sumatera Barat, serta Deli Serdang di Sumatera Utara,” jelas Wiku.
Wiku pun meminta daerah-daerah tersebut agar segera memperbaiki upaya penanganan Covid-19 di wilayahnya. Ia menjelaskan, perkembangan kasus di minggu ini belum merupakan dampak dari libur Idulfitri dan periode mudik.
Satgas khawatir, jika ketujuh daerah tersebut sudah berada di zona merah sebelum dampak Idulfitri terlihat, maka daerah-daerah tersebut bisa kewalahan menghadapi kemungkinan lonjakan kasus pada 2-3 minggu ke depan.
Wiku mengingatkan agar seluruh daerah juga terus meningkatkan penanganan Covid-19 di wilayahnya masing-masing sebagai antisipasi menghadapi dampak libur Idulfitri. Salah satunya yakni dengan memaksimalkan peningkatan kualitas dan kuantitas pelayanan kesehatan, memperketat kembali pengawasan prokes, serta memaksimalkan screening dan testing.
“Tidak lupa untuk memantau dan mewajibkan kepada masyarakat yang baru pulang bepergian untuk karantina mandiri 5x24 jam demi mencegah potensi terjadinya penularan yang lebih luas di tengah masyarakat,” jelas dia.