REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Tiga pelaku pencurian dengan kekerasan di Kampung Katulampa, Kelurahan Katulampa, Bogor Timur, Kota Bogor babak belur dihajar massa. Sebelumnya mereka sempat terpergok menganiaya korban. Dua di antara pelaku diketahui masih berusia 16 tahun atau di bawah umur.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menjelaskan, berdasarkan informasi yang didapatnya dari Kapolsek Bogor Timur, kejadian tersebut terjadi pada Kamis (20/5) dini hari sekitar pukul 02.30 WIB. Ketiga pelaku adalah AF (16 tahun), YG (16) dan FR (21). Dimana salah satunya memasuki rumah warga dari jendela yang tidak terkunci sambil membawa celurit.
"Pelaku AF membawa cerulit masuk lewat jendela, YG yang memegangi jendela dan FR menunggu di motor," kata Susatyo ketika dikonfirmasi, Kamis (20/5).
Susatyo menjelaskan, saat menjalankan aksinya, pelaku AF masuk ke dalam kamar korban berinisial AR (20) dan hendak mengambil ponsel korban. Namun, korban justru terbangun dan memergoki pelaku dan melakukan perlawanan.
Dalam perlawanan itu, sambung Susatyo, korban sempat terkena sabetan celurit di beberapa bagian tubuhnya. Tetapi, cerulit tersebut akhirnya terjatuh dan diambil oleh korban yang langsung menyerang balik pelaku.
"Korban mengalami luka bacok di bagian bahu kiri, tangan kiri, pipi dan bokong kiri karena terkena serangan pelaku. Saat senjata tajam pelaku terjatuh kemudian diambil oleh korban dan digunakan untuk melawan pelaku. Hingga akhirnya pelaku AF juga mengalami luka bacok pada bagian punggung sebelah kiri dan bokong sebelah kiri," terangnya.
Susatyo melanjutkan, dua pelaku lainnya, yakni YG dan FR berupaya melarikan diri dari lokasi kejadian. Namun, berhasil ditangkap oleh warga sekitar yang sedang ronda dan dibawa ke Polsek Bogor Timur.
"Akhirnya ketiga pelaku diamankan di Pos Security Perumahan Bogor River Side dan dibawa ke Polsek Bogor Timur. Korban dibawa ke RS BMC sudah dijahit lukanya dan sekarang pulang ke rumah," ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362, 363 Jo 365 Jo 55 KUHP Tentang Pencurian, Pencurian dengan Pemberatan dan Pencurian dengan Kekerasan, serta Undang-undang Peradilan Anak. "Karena dua pelaku masih dibawah umur. Ancaman kurungan di atas lima tahun penjara," ucap Susatyo.
Terpisah, Paur Subbag Humas Polresta Bogor Kota, Iptu Rachmat Gumilar menambahkan, setelah menderita luka di beberapa bagian tubuh, korban langsung diberikan penanganan. Korban dibawa ke Rumah Sakit Bogor Medical Center (BMC) dan dijahit lukanya. “Korban di RS BMC sudah dijahit lukanya, sekarang sudah pulang ke rumahnya di Katulampa,” pungkasnya.