REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Aloysius Suprijadi, membantah pihaknya lamban dalam menangani kasus hukum yang membelit anak anggota DPRD Kota Bekasi.
Dia mengatakan, polisi butuh waktu untuk memastikan benar tidaknya kejadian berdasarkan unsur-unsur yang ditetapkan hukum.
"Jadi kejadian ini bukan lambat, tapi memang polisi memastikan benar kejadian ini bahwasannya telah memenuhi unsur kejadian tersebut," jelas Suprijadi, kepada wartawan, Rabu (18/5).
"Polisi membutuhkan waktu dalam hal pembuktiannya," tambahnya. Saat ini, kasus sudah naik menjadi penyidikan dan pelaku sudah dinaikkan statusnya menjadi tersangka.
"Saat ini kasus ini sudah dinaikkan menjadi penyidikan mulai 6 mei kemarin dan hari ini dinaikkan lagi status pelaku sebagai tersangka," kata dia.
Adapun, pelaku sudah dua kali dipanggil polisi, namun mangkir. Saat ini, tersangka sudah melarikan diri. Sehingga petugas tengah melakukan pengejaran kepada AT (21).
"Saat ini pelaku sudah melarikan diri. Petugas sedang melaksanakan pengejaran terhadap pelaku," ungkapnya.