REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Panggung hiburan sandiwara di dua lokasi berbeda di Kabupaten Indramayu terpaksa dibubarkan petugas. Pasalnya, keberadaan panggung hiburan pada acara hajatan warga itu melanggar protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.
Adapun dua lokasi panggung hiburan itu masing-masing di Blok Pulo, Desa Krasak, Kecamatan Jatibarang dan Desa Gadel, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu. Kegiatan hiburan di dua lokasi itu dibubarkan oleh forum koordinasi pimpinan kecamatan (Forkopimcam) setempat.
Kapolres Indramayu, AKBP Hafidh S Herlambang melalui Paur Humas Polres, Ipda Agus Setiawan menjelaskan, pembubaran panggung hiburan itu merupakan upaya mencegah penyebaran virus Covid-19. Pasalnya, acara tersebut telah menimbulkan kerumunan sehingga rawan terjadinya penyebaran Covid-19. "Tindakan itu kami lakukan karena acara hiburan tersebut menimbulkan kerumunan dan mengabaikan protokol kesehatan," kata Agus, Rabu (19/5).
Larangan kegiatan mengumpulkan orang banyak itu juga mengacu pada Maklumat Kapolri Nomor MAK/4/XII/2020 tanggal 23 Desember 2020 dan Surat Edaran Gubernur Jabar Nomor 204 /KPG 03.05/HUKHAM Perubahan atas Surat Edaran Gubernur Jabar nomor 202/03.05 /HUKHAM tentang Pelarangan Kerumunan. Selain itu, pelarangan tersebut berdasarkan Surat Edaran Bupati Indramayu Nomor: 104/ST. Covid-19.IM/V/2021 tertanggal 18 Mei 2021 tentang Larangan Kegiatan Hiburan dan Kegiatan Arak- arakan pada acara hajatan dalam upaya pengendalian penyebaran Corona Virus Disesase 2019 (Covid-19) di Kabupaten Indramayu.
Agus menyatakan, pembubaran panggung hiburan di acara hajat warga itu didahului dengan melakukan pendekatan secara persuasif. Petugas memberikan pengertian dan edukasi tentang bahaya penularan Covid- 19. "Dari pihak tuan hajat mengerti dan menerima hiburannya ditutup," kata Agus.