REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG -- Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menyiapkan sanksi tegas kepada pengelola tempat wisata dan tempat hiburan "nakal" atau tetap buka di tengah masa penutupan sementara. Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan setempat Yudi Yudiawan, di Karawang, Rabu (19/5) mengatakan, seluruh tempat wisata ditutup selama 14 hari ke depan terhitung mulai 17 Mei 2021.
Ia mengatakan, selama masa penutupan tempat wisata dan tempat hiburan, pihaknya bersama Satgas Penanganan COVID-19 Karawang akan melakukan pengawasan. Penutupan sementara tempat wisata dan tempat hiburan di Karawang berdasarkan Surat Edaran Bupati Karawang Nomor: 556/2779-Disparbud tertanggal 17 Mei 2021.
Dalam Surat Edaran itu disebutkan kalau pelaku usaha wisata dan tempat hiburan menutup sementara usahanya mulai 17-30 Mei 2021.Isi Surat Edaran Bupati Karawang itu juga melarang kegiatan "car free day". Kebijakan itu sendiri dikeluarkan sebagai upaya menekan penyebaran virus corona atau COVID-19 di wilayah Karawang.
Menurut dia, bagi pengelola tempat wisata dan tempat hiburan di wilayah Karawang akan mendapat sanksi jika tetap buka saat ada larangan dibukanya tempat wisata. Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Karawang Fitra Hergyana mengatakan sanksi bagi pelaku usaha tempat wisata dan tempat hiburan itu bisa sampai penutupan izin.