Rabu 19 May 2021 14:31 WIB

Bupati Bandung Launching Penyelesaian Sertifikat Aset Pemkab

Ada ratusan sertifikat aset tanah Pemkab yang diselesaikan secara bertahap

Bupati Bandung HM Dadang Supriatna meluncurkan program 99 Hari Kerja, terkait percepatan penyelesaian sertifikasi aset tanah dan barang milik daerah (BMD) milik Pemkab Bandung. Launching percepatan penyelesaian sertifikasi aset dan BMD ini ditandai penyerahan secara simbolis sertifikat aset tanah dan BMD dari BPN Kabupaten Bandung yang diterima Bupati Bandung di Rumah Dinas Bupati Bandung, Soreang, Rabu (19/5).
Foto: Bandung
Bupati Bandung HM Dadang Supriatna meluncurkan program 99 Hari Kerja, terkait percepatan penyelesaian sertifikasi aset tanah dan barang milik daerah (BMD) milik Pemkab Bandung. Launching percepatan penyelesaian sertifikasi aset dan BMD ini ditandai penyerahan secara simbolis sertifikat aset tanah dan BMD dari BPN Kabupaten Bandung yang diterima Bupati Bandung di Rumah Dinas Bupati Bandung, Soreang, Rabu (19/5).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Bupati Bandung HM Dadang Supriatna meluncurkan program 99 Hari Kerja, terkait percepatan penyelesaian sertifikasi aset tanah dan barang milik daerah (BMD) milik Pemkab Bandung. 

Launching percepatan penyelesaian sertifikasi aset dan BMD ini ditandai penyerahan secara simbolis sertifikat aset tanah dan BMD dari BPN Kabupaten Bandung yang diterima Bupati Bandung di Rumah Dinas Bupati Bandung, Soreang, Rabu (19/5).

Dalam program percepatan penyelesaian aset Pemkab Bandung ini, ratusan sertifikat aset tanah sudah diselesaikan secara bertahap, yang digarap Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Bandung, bekerjasama dengan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bandung.

"Melalui kerjasama antara BPN dan Pemkab Bandung ini, semoga dalam dua tahun ke depan bisa selesai sertifikasinya, sehingga kenyamanan tentang BMD bisa lebih maksimal," kata Bupati usai penyerahan sertifikat.

Bupati menandaskan percepatan penyelesaian aset penting dilakukan, dalam rangka pengamanan aset berupa tanah, khususnya pengamanan hukum untuk memperjelas legalitas tanah milik Pemkab Bandung.

"Selain itu juga dalam rangka peningkatan potensi aset terhadap kontribusi pendapatan asli daerah (PAD). Sehingga saya meminta Disperkimtan untuk menertibkan dan menginventarisir data tanah yang berpotensi terhadap peningkatan PAD," imbuh Bupati Dadang Supriatna.

Dadang Supriatna juga meminta Kepala Disperkimtan dan Kepala Kantor BPN Kabupaten Bandung untuk segera melakukan konsolidasi dalam rangka percepatan tahapan dalam pensertifikatan tanah dan pengamanan aset tanah. 

 

"Dengan kolaborasi antara Disperkimtan dan BPN ini diharapkan seluruh aset tanah milik Pemkab Bandung lebih jelas legalitasnya, terhindar dari penguasaan dan gugatan pihak lain, serta dapat meningkatkan PAD," ucap bupati.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement