Rabu 19 May 2021 13:56 WIB

Ambulans Kecelakaan Beruntun, Jenazah Sampai Jatuh ke Jalan

Mobil ambulans ditabrak dan terdorong ke depan hingga jenazah terjatuh ke jalan

Rep: Febryan A / Red: Andi Nur Aminah
Ambulans pembawa jenazah mengalami kecelakaan (ilustrasi)
Foto: Republika
Ambulans pembawa jenazah mengalami kecelakaan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kecelakaan beruntun antara mobil boks, mobil ambulans, dan taksi terjadi di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Selatan. Kecelakaaan terjadi tepat di dekat halte Polda Metro Jaya, Rabu (19/5) pukul 04.00 WIB. Akibatnya, jenazah yang berada dalam ambulans jatuh ke jalan. 

Kasubdit Gakkum Polda Metro AKBP Fahri Siregar menjelaskan, insiden itu bermula ketika mobil boks Daihatsu Delvan yang dikendarai pria berinisial LF melaju dari arah Timur ke Barat di Jalan Jenderal Gatot Subroto. Sesampainya di dekat halte Polda Metro Jaya, LF mulai tak stabil mengemudikan mobilnya karena mengantuk. 

Baca Juga

Pada saat bersamaan, di dekat halte itu mobil ambulans Paguyuban Perantau Desa sedang berhenti untuk memindahkan jenazah ke mobil ambulans lain. Walhasil, mobil boks yang dikemudikan LF sempat menyerempet pria berinisial MFH dan EP yang sedang berdiri di pinggir jalan berencana untuk memindahkan jenazah. 

Selanjutnya, mobil boks yang dikemudikan LF menabrak mobil ambulans Paguyuban Perantau Desa yang berada di depannya. "Kemudian mobil ambulans itu terdorong ke depan hingga jenazah keluar dan jatuh ke jalan," kata Fahri kepada wartawan, Rabu. 

Setelah menabrak ambulans, mobil boks itu oleng ke sisi kiri. Mobil boks itu lalu menabrak mobil taksi yang dikemudikan AZ yang sedang berhenti di bahu jalan. 

Akibat kecelakaan beruntun itu, kata Fahri, MFH mengalami luka di pelipis, EP juga luka di pelipis, dan keluarga jenazah yang ada dalam ambulans berinisial PN mendapat luka robek di kepala bagian belakang. Semua korban luka lantas segera dilarikan ke rumah sakit untuk dirawat. 

Fahri mengatakan, pengemudi mobil boks berinisial LF sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat pasal 310 ayat (2) UU No 22 tahun 2009 tentang LLAJ. Ia terancam dihukum penjara satu tahun dan denda Rp 2 juta. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement