Rabu 19 May 2021 09:07 WIB

Penyuap Nurdin Abdullah Jalani Dakwaan

JPU mendakwa Agung telah menyuap Nurdin Abdullah.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

MAKASSAR -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa pemilik PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto, telah menyuap Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah sekitar Rp 3,6 miliar. Suap diberikan terkait pengerjaan proyek pembangunan infrastruktur pada beberapa kabupaten di Provinsi Sulawesi Selatan.   "Terdakwa didakwa dengan Pasal 5...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement