REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan pemerintah tetap melakukan pengendalian penggunaan tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia dengan moratorium izin TKA baru masih berlaku sampat saat ini.
"Berdasarkan Surat Edaran Nomor M/3/HK.04/II/2021 tentang Pelayanan Penggunaan Tenaga Kerja Asing dalam Upaya Pencegahan masuknya Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), maka untuk sementara proses pelayanan penggunaan TKA untuk permohonan baru masih dihentikan," kata Kepala Biro Humas Kemnaker Chairul Fadhly Harahap dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (18/5).
Namun, penghentian sementara penggunaan TKA dikecualikan bagi mereka yang bekerja pada Proyek Strategis Nasional (PSN) dan obyek vital strategis/nasional berdasarkan pertimbangan atau izin khusus tertulis dari kementerian atau lembaga terkait sepanjang mengikuti ketentuan protokol kesehatan. TKA yang dibutuhkan saat ini di Indonesia sebagian besar diperlukan dalam rangka investasi penanaman modal asing untuk menunjang pertumbuhan ekonomi dan perluasan kesempatan kerja serta percepatan pembangunan infrastruktur nasional.
Chairul memastikan pemerintah tetap melakukan pengendalian terhadap penggunaan TKA di Indonesia. Salah satu bentuk pengendaliannya adalah penggunaan TKA tetap mengacu pada jabatan tertentu yang dapat diduduki serta kewajiban lainnya yang diatur dalam ketentuan serta dibatasi waktu tertentu.
Penguatan pengawasan ketenagakerjaan juga dilakukan Kemnaker demi memastikan TKA yang bisa bekerja di Indonesia hanya pekerja asing dengan keahlian khusus yang dibutuhkan serta mengikuti persyaratan dan proses perizinan yang berlaku sesuai perundang-undangan.
"Jumlah TKA dipastikan tidak akan melebihi pekerja Indonesia dalam suatu perusahaan. Pemerintah dalam memberikan izin penggunaan TKA tetap memperhatikan penggunaan tenaga kerja lokal," jelasnya.