REPUBLIKA.CO.ID, PANGANDARAN -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran memutuskan kembali membuka objek wisata pada Selasa (18/5). Kebijakan itu diambil setelah pemerintah setempat melakukan evaluasi dan membuat komitmen bersama para pelaku usaha pariwisata.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Pangandaran Untung Saeful Rachman mengatakan, sejak Selasa pukul 00.00 WIB, seluruh objek wisata dapat kembali beroperasi. Sebab, Pemkab Pangandaran telah membuat komitmen bersama dengan seluruh pelaku usaha wisata, baik pengelola destinasi atau pelaku usaha jasa pariwisata, agar ikut mengawasi protokol kesehatan (prokes) di objek wisata.
"Mereka menyatakan siap menjadi pioner untuk mengedukasi dan mengawasi wisatawan terkait penerapan prokes, khususnya dalam penggunaan masker," kata dia saat dihubungi Republika, Selasa (18/5).
Untung mengatakan, penggunaan masker adalah hal yang wajib dilakukan para wisatawan yang ada di objek wisata di Pangandaran. Namun, pengawasan sulit dilakukan maksimal lantaran adanya keterbatasan personel petugas di lapangan.
Dengan adanya komitmen bersama, para pelaku usaha pariwisata mengaku siap untuk ikut melakukan pengawasan. Para pelaku usaha pariwisata akan selalu melakukan edukasi dengan cara mengingatkan atau memberikan masker kepada wisatawan yang tidak menggunakan masker.
Selain itu, para pelaku usaha pariwisata juga harus ikut mengawasi agar di satu lokasi tak muncul kerumunan wisatawan. "Jadi mereka juga harus antisipasi munculnya kerumunan," kata dia.
Dalam pakta integritas yang disusun Pemkab Pangandaran bersama para pelaku usaha pariwisata, terdapat lima poin yang dituangkan. Pertama, para pelaku usaha siap menerapkan prokes berupa 5M (mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas).
Kedua, para pelaku usaha harus melakukan pengecekan suhu tubuh dan menyediakan tempat cuci tangan atau hand sanitizer. Ketiga, membatasi tamu maksimal 50 persen dari kapasitas, termasuk dalam usaha sewa perahu, odong-odong, dan lainnya.
Keempat, tidak membuka jasa hiburan malam seperti karaoke dan spa. Kelima, mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam pakta integritas itu, disepakati juga sanksi yang diberikan jika ada ketentuan yang dilanggar. Sanksinya berupa penutupan destinasi pariwisata.
"Pada prinsipnya, Pemkab Pangandaran melihat dari sisi perkembangan perekonomian para pegiat usaha wisata. Namun kita juga memikirkan konteks kesehatannya," kata Untung.
Ia menilai, dengan dibukanya kembali objek wisata di Pangandaran sejak Selasa, sudah mulai ada peningkatan kunjungan wisatawan, meski belum signifikan. Menurut dia, para wisatawan juga sudah berubah perilakunya terkait penerapan prokes.
Kendati demikian, Pemkab Pangandaran juga telah menyiapkan strategi apabila terjadi penumpukan wisatawan di satu objek wisata. Salah satunya dengan melakukan pemantauan secara berkala ke setiap pintu masuk objek wisata yang ada.
Petugas gabungan juga masih akan melakukan pengawasan penerapan prokes di setiap objek wisata. "Jadi kita pantau di pintu masuk setiap dua jam. Apabila tempat wisata sudag penuh dan harus diurai, akan dilakukan pengalihan wisatawan ke tempat yang masih sepi kunjungan, sehingga tidak terjadi kerumunan di satu tempat wisata," kata Untung.
Sebelumnya, Pemkab Pangandaran menutup seluruh objek wisata di Kabupaten Pangandaran sejak Ahad (16/5). Kebijakan itu diambil setelah video wisatawan berkerumun tanpa menerapkan prokes di Pantai Batukaras viral di media sosial pada Sabtu (15/5).