Selasa 18 May 2021 08:25 WIB

HRS Dituntut 10 Bulan

Sidang HRS sedianya hanya pemeriksaan saksi ahli dari terdakwa dan penasihat hukum.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

JAKARTA -- Habib Rizieq Shihab (HRS) dituntut 10 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan dalam perkara kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Kabupaten Bogor. Amar tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin (17/5). Jaksa meyakini HRS...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement