Selasa 18 May 2021 04:24 WIB

Legislator: BNPB Harus Diperkuat dalam RUU PB

Wakil Ketua Komisi VIII bersikeras kelembagaan BNPB harus diperkuat dalam RUU PB.

Ace Hasan Syadzily
Foto: Republika/Mimi Kartika
Ace Hasan Syadzily

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily bersikeras bahwa kelembagaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) harus diperkuat dalam Rancangan Undang-Undang Penanggulangan Bencana (RUU PB).

"Kami bersikeras bahwa BNPB justru harus diperkuat, karena selama ini penanganan bencana harus dilakukan badan khusus untuk komando, koordinasi dan pelaksana penanggulangan bencana," katanya usai rapat kerja Komisi VIII DPR dengan Kementerian Sosial di Jakarta, Senin (18/5).

Baca Juga

Ace mengatakan hal yang mendasari perlunya penguatan nomenklatur kelembagaan BNPB dalam RUU PB, yakni Indonesia merupakan "supermarket" bencana alam. Ditambah menghadapi situasi pandemi Covid-19 yang merupakan bencana kesehatan atau non-fisik, katanya,BNPB seharusnya menjadi penting untuk mengoordinasikan kebijakan.

Namun, menurut Ace, hal itu ditanggapi Panja Pemerintah yang bersikukuh penanganan bencana cukup dilakukan oleh badan, sedangkan pengaturannya dikeluarkan Peraturan Presiden. 

"Selain itu di UU ini kami ingin memfokuskan aspek preventif dan mitigasi. Misalnya longsor itu bisa diantisipasi potensinya, gempa dengan mengadakan simulasi gempa," ujarnya.

"Kami pun menyebutkan secara eksplisit mengenai tata ruang, karena masih banyak bangunan di sempadan sungai sehingga sering terjadi banjir," ucapnya menambahkan.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement