Senin 17 May 2021 23:28 WIB

Daop 3 Cirebon Layani 3.564 Penumpang KA Khusus Non-Mudik

Daop 3 Cirebon pastikan penumpang tersebut tidak melakukan mudik

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Petugas menjelaskan kepada calon penumpang kereta api cara melakukan tes deteksi COVID-19 dengan metode GeNose C19. PT KAI Daop 3 Cirebon telah melayani 3.564 penumpang KA Jarak Jauh Khusus Non-Mudik selama masa larangan mudik pada 6 – 17 Mei 2021. Para penumpang itu sebelumnya telah dipastikan melakukan perjalanan bukan untuk kepentingan mudik ataupun balik lebaran.
Foto: ANTARA/Umarul Faruq
Petugas menjelaskan kepada calon penumpang kereta api cara melakukan tes deteksi COVID-19 dengan metode GeNose C19. PT KAI Daop 3 Cirebon telah melayani 3.564 penumpang KA Jarak Jauh Khusus Non-Mudik selama masa larangan mudik pada 6 – 17 Mei 2021. Para penumpang itu sebelumnya telah dipastikan melakukan perjalanan bukan untuk kepentingan mudik ataupun balik lebaran.

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON – PT KAI Daop 3 Cirebon telah melayani 3.564 penumpang KA Jarak Jauh Khusus Non-Mudik selama masa larangan mudik pada 6 – 17 Mei 2021. Para penumpang itu sebelumnya telah dipastikan melakukan perjalanan bukan untuk kepentingan mudik ataupun balik lebaran.

Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Suprapto mengatakan, masyarakat yang dikecualikan boleh melakukan perjalanan di masa larangan mudik itu tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Perkeretaapian Nomor HK.701/1/10/DJKA/2021.

Dalam aturan tersebut, mereka yang boleh melakukan perjalanan pada periode 6 – 17 Mei 2021 adalah orang yang memiliki kepentingan untuk bekerja, perjalanan dinas, mengunjungi keluarga sakit, kunjungan duka dikarenakan anggota keluarga meninggal, perjalanan ibu hamil, dan kepentingan non mudik lainnya.

"Jadi masyarakat yang diberangkatkan menggunakan KA Jarak Jauh Khusus Non-Mudik itu bukan untuk kepentingan mudik," kata Suprapto, Senin (17/5).

Suprapto mengungkapkan, pihaknya pun melakukan verifikasi terhadap penumpang yang ingin naik KA Jarak Jauh Khusus Non-Mudik. Verifikasi dilakukan untuk memastikan mereka memenuhi semua persyaratan administrasi yang sudah ditentukan di Posko Verifikasi Stasiun.

Bagi para calon penumpang yang telah memenuhi persyaratan, akan diberikan surat rekomendasi lolos verifikasi. Sedangkan bagi yang tidak memenuhi persyaratan, maka tidak boleh berangkat.

"Pada masa larangan mudik periode 6 Mei hingga 17 Mei 2021 pukul 13.00 WIB, terdapat 357 calon penumpang yang batal berangkat karena tidak lolos proses verifikasi," terang Suprapto.

Adapun surat administrasi yang diperiksa tersebut diantaranya surat administrasi keterangan dalam melaksanakan dinas bagi masyarakat yang dalam kepentingan bekerja, atau surat keterangan dari kepala desa/kelurahan bagi masyarakat dengan kepentingan mendesak non-mudik. Selain itu, identitas para penumpang berikut tiket KA-nya dan surat keterangan bebas Covid-19 yang masih berlaku.

Suprapto menyebutkan, selama masa larangan mudik pada 6 - 17 Mei 2021, di wilayah KAI Daop 3 Cirebon terdapat 12 KA Jarak Jauh Khusus Non-Mudik per harinya. Yakni, terdiri dari enam perjalanan KA ke arah timur dan enam perjalanan KA ke arah barat.

"Seluruh operasional KA Khusus Non-Mudik tersebut berjalan dengan lancar serta tertib,  baik di stasiun maupun ketika di dalam kereta api," tandas Suprapto. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement