Selasa 18 May 2021 01:01 WIB

Guru Ngaji Bejat di Bekasi Ini Sudah Dua Kali Nikah

Dalam melakukan aksinya, pelaku juga mengancam korbannya yang baru berusia 15 tahun.

Rep: Uji Sukma Medianti/ Red: Agus Yulianto
Kekerasan seksual (Ilustrasi)
Foto: Foto : MgRol112
Kekerasan seksual (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Pihak kepolisian tengah mendalami kemungkinan adanya korban lain yang dicabuli oleh UBA (41 tahun), guru ngaji di Kecamatan Burangkeng, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Pelaku sudah menikah dua kali namun bercerai dan menjadi duda sejak 2014.

“Sementara baru satu. Masih didalami lagi kemungkinan korban lain,” ujar Kanit Reskrim Polsek Setu Iptu Kukuh Setio Utomo, saat dikonfirmasi, Republika.co.id, Senin (17/5).

Kukuh mengatakan, pelaku merupakan orang yang dipasrahkan oleh perusahaan swasta, PT TTI untuk mengelola masjid. Setiap bulannya, pelaku digaji sebesar Rp 3 juta oleh PT TTI.

“Karena masjid tersebut milik perusahaan. Belakangan menurut Dewan Masjid Setu, masjid TKP belum terdaftar,” ujar dia.

Adapun di masjid tersebut kerap digelar kegiatan pengajian secara rutin. UBA merupakan satu-satunya guru yang mengajar pengajian itu. Dia merupakan lelaki asal Tasikmalaya bukan warga setempat.

Dalam melakukan aksinya, pelaku juga mengancam korbannya yang baru berusia 15 tahun itu. “Jadi kan muridnya banyak yang ngaji sore. Jadi, kalau korban nggak mau melayani dia, dia ancam pulang kampung ke Tasik, biar kamu saja yang ngurusin,” kata dia menirukan.

Akibat perbuatan keji pelaku, dia terancam Pasal 82 UU Perlindungan anak ayat 1, 2, dan 3. Ancaman hukuman ayat 1 dan 2 adalah kurungan 15 tahun.

“Tapi pengecualian ayat 3-nya, karena pelaku guru ngaji, pembimbing, tenaga pengajar, maka ditambah sepertiga hukumannya jadi 20 tahun,” ucap dia.

Iptu Kukuh mengatakan, pelaku sudah menikah dua kali namun bercerai. Dia menjadi duda sejak 2014. Pelaku juga bukan satu kali saja melakukan aksi bejatnya, tetapi sudah lima kali. 

Tindak asusila pelaku terungkap pada malam ke-29 Ramadhan kemarin. Usai mengeksekusi korban di samping mimbar masjid tempat biasa dia gunakan sebagai kamar istirahatnya.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement