Senin 17 May 2021 18:37 WIB

Polri Resmi Tahan Munarman Terkait Kasus Terorisme

Polri sebut Munarman sudah resmi ditahan sejak 7 Mei 2021.

Tangkapan layar foto Munarman saat ditangkap.
Foto:

Sebelumnya, penyidik Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus dugaan tindak pidana terorisme atas nama tersangka Munarman ke Kejaksaan Agung. Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap mantan sekretaris umum Organisasi Front Pembela Islam (FPI) Munarman pada Selasa (27/4) di rumahnya, di Pamulang, Tangerang Selatan. 

Penangkapan Munarman terkait kegiatan pembaiatan yang dilakukan di Makassar, Jakarta, dan Medan. Munarman diduga menggerakkan orang untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindakan terorisme, dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.

Setelah penangkapan Munarman, Tim Densus 88 Antiteror menangkap tiga mantan petinggi FPI di Kota Makassar, Selasa (4/5). Selain itu, Desus 88 Antiteror Mabes Polri bersama tim Polda Sulsel juga menggeledah bekas markas organisasi FPI di Jalan Sungai Limboto, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulsel, Selasa (4/5).

Sejumlah barang-barang diamankan petugas, seperti satu kardus berwarna cokelat, papan nama, dan sebuah bungkusan plastik warna merah, termasuk spanduk bertuliskan logo dan nama FPI. Penggeledahan tersebut berkaitan dengan jaringan peledakan bom bunuh diri yang dilakukan pasangan suami istri di Gereja Katedral Makassar pada Ahad, 28 Maret 2021.

Pelaku bom bunuh diri diketahui terlibat dalam kelompok kajian di Vila Mutiara Biru yang berafiliasi dengan Jamaah Ansharut Daulah (JAD).

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement