REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta memerintahkan pengelola kawasan usaha pariwisata Taman Impian Jaya Ancol, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), dan Taman Margasatwa Ragunan melakukan penutupan sementara pada 16-17 Mei 2021. Hal ini ditempuh berdasarkan hasil evaluasi peningkatan pengunjung 14-15 Mei 2021.
"Terhitung mulai tanggal 16 Mei 2021 sampai dengan tanggal 17 Mei agar melakukan penutupan sementara tempat usaha dalan rangka penguatan protokol kesehatan," demikian dikutip surat yang ditandatangani Plt Kepala Disparekraf DKI Jakarta Gumilar Ekalaya pada Sabtu (15/5).
Ketiga tempat rekreasi tersebut perlu melakukan penguatan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Akan tetapi, dalam surat tidak disebutkan upaya penguatan protokol kesehatan yang perlu dilakukan.
Kawasan usaha pariwisata akan dibuka kembali pada 18 Mei 2021. Penutupan sementara ini tertuang dalam surat nomor 1790/-1.858.2 yang ditujukan kepada tiga pengelola kawasan usaha pariwisata tersebut.
Sebelumnya, Ancol telah menutup kawasan rekreasinya pada Sabtu (15/5) kemudian sudah mengumumkan perpanjangan penutupan hingga Senin (17/5). Sementara, para pengunjung memadati TMII dan Ragunan yang masih beroperasi pada hari ini.