Sabtu 15 May 2021 17:23 WIB

Pelayanan Lalu Lintas Polri Berbasis Digital Diapresiasi

Inovasi berbasis digital ini menjadi hal positif yang telah dilakukan oleh Kapolri

Pergerakan arus lalu lintas terpantau melalui layar elektronik di Gedung National Traffic Managemen Center (NTMC) Korlantas Polri, Jakarta, Selasa (23/3/2021). Polri secara resmi telah meluncurkan sistem tilang elektorinik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dengan menargetkan 10 jenis pelanggaran lalu lintas seperti melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, tidak mengenakan sabuk keselamatan, mengemudi dengan mengoperasikan gawai, melanggar batas kecepatan, menggunakan pelat palsu, dan tidak menggunakan helm.
Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
Pergerakan arus lalu lintas terpantau melalui layar elektronik di Gedung National Traffic Managemen Center (NTMC) Korlantas Polri, Jakarta, Selasa (23/3/2021). Polri secara resmi telah meluncurkan sistem tilang elektorinik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dengan menargetkan 10 jenis pelanggaran lalu lintas seperti melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, tidak mengenakan sabuk keselamatan, mengemudi dengan mengoperasikan gawai, melanggar batas kecepatan, menggunakan pelat palsu, dan tidak menggunakan helm.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pelayanan bidang lalu lintas dari Kepolisian RI yang berbasis digital mendapat apresiasi. Pelayanan semacam ini telah meningkatkan kepercayaan dan kepuasaan publik terhadap kinerja Polri.

Penilaian tersebut disampaikan oleh guru besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Nurhasan Ismail. Ia melihat inovasi berbasis digital ini menjadi hal positif yang telah dilakukan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam 100 hari kerja pertamanya.

“Metode penerapan tilang eletronik ini paling efektif dan efisien dengan pertimbangan antara lain, dapat dilaksanakan selama 24 jam terus menerus,” Katanya dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (15/5).

Seperti diketahui diantara program unggulan yang diterapkan ada ETLE nasional, layanan SINAR atau SIM Nasional Presisi, yakni pelayanan SIM secara online dan Samsat Digital Nasional (Signal).

Nurhasan memberikan masukan secara umum bahwa penerapan tilang sistem ETLE ini sesungguhnya masih belum dapat menegakkan atas semua pelanggaran lalu lintas angkutan jalan. Namun digitalisasi ini ternyata cukup efektif dalam mencegah adanya kontak langsung antara petugas dan pelanggar.

“Hal ini tentunya mencegah potensi terjadinya penyuapan dan ini sangat cocok di masa pandemi sehingga Polantas dapat berpartisipasi dalam pencegahan pemaparan virus,” ujarnya.

Nurhasan juga mengatakan, problem yang dihadapi saat sekarang adalah pelaksanaannya itu harus tetap dilandaskan pada profesionalisme sesuai dengan peraturan dan independen, yaitu terbebas dari pengaruh tekanan luar. Di samping itu, di tingkat masyarakat harus ditumbuhkan kesadaran bahwa perilaku mereka di jalan selalu dipantau oleh satu sistem teknologi artificial intellegence dengan harapan mengemudi sesuai tata cara dan etika berlalu lintas

“Untuk layanan SIM online, selama menyangkut perpanjangan SIM saya kira tidak persoalan karena hanya bersifat administratif. Namun untuk SIM Baru yang bisa dilakukan secara online hanya untuk ujian tertulis yang efektif,” tuturnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement