REPUBLIKA.CO.ID, LAMPUNG -- Arus kendaraan di Jalan Tol Trans Sumatera ruas Terbanggi Besar-Simpang Pematang (Lampung) pada hari kedua setelah Lebaran, Sabtu terlihat lebih lengang dibandingkan hari sebelumnya, baik kendaraan tujuan Kota Palembang, Sumatera Selatan maupun Kota Bandarlampung, Lampung.
Berdasarkan pantauan di Gerbang Tol Simpang Pematang Mesuji, Lampung, kondisi jalan tol ini nyaris sangat lengang. Pada gerbang tol tersebut terdapat empat pintu tol, dua pintu untuk masuk ke Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) dan dua pintu untuk keluar tol. Terlihat juga puluhan petugas gabungan sedang mengatur lalu lintas atau pun bersiaga di pintu tol Simpang Pematang, Mesuji.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, pihaknya melakukan aksi gerak cepat dalam mengantisipasi arus balik Lebaran 1442 Hijriah dari Pulau Sumatera ke Jawa dengan menambah tiga posko pemeriksaan dokumen perjalanan di Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS) dan satu di Jalan Arteri Simpang Hatta, Pelabuhan Bandar Bakau serta Pelabuhan Bakauheni.
"Untuk tiga posko tambahan di Rest Area JTTS berada di KM 172 B, KM 87 B dan KM 20 B yang akan mulai beroperasi pada pukul 00.00 WIB pada tanggal 15 Mei 2021," katanya.
Dia mengatakan, bahwa langkah antisipasi arus balik ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 dan Surat dari Kementerian Koordinator Bidang Ekonomi Republik Indonesia dalam rangka kesiapan pencegahan penyebaran virus corona.
Sehingga, lanjut dia, Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno langsung melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait yang diharapkan dapat bahu-membahu dalam mengecek atau melakukan pemeriksaan semua dokumen pelaku perjalanan yang ingin menuju ke Pulau Jawa.
Dia pun mengimbau, masyarakat yang ingin melakukan perjalanan dari Sumatera ke Jawa untuk melengkapi dokumennya sesuai surat edaran (SE) dari Satgas COVID-19, yakni surat izin keluar masuk (SIKM), surat tugas bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI-Polri, karyawan perusahaan/BUMN.
Kemudian, lanjut Pandra, masyarakat juga harus dilengkapi surat keterangan resmi hasil rapid test antigen COVID-19 dan GeNose maupun polymerase chain reaction (PCR) yang berlaku 1x24 jam. Apabila tidak dilengkapi dokumen-dokumen tersebut, mereka akan diputarbalikkan atau dilakukan rapid test antigen di lokasi pos pemeriksaan.
Kabid Humas Polda Lampung mengungkapkan, apabila pelaku perjalanan sudah dilakukan pengecekan di posko pemeriksaan, mereka akan diberikan tanda khusus agar saat tiba di posko terakhir di Pelabuhan Bakauheni semuanya sudah selesai.
"Jadi nanti setelah diperiksa di Posko di JTTS di KM 172 B, KM 87 B dan KM 20 B pengendara akan diberi tanda khusus oleh petugas, sehingga saat sampai di PT ASDP Indonesia Ferry Kabupaten Lampung Selatan semua telah selesai, sedangkan untuk pengendara roda dua akan dilakukan pemeriksaan di Jalan Arteri Simpang Hatta, Pelabuhan Bandar Bakau dan Pelabuhan Bakauheni," kata Pandra.