REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG--Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno menginstruksikan kepada kapolres dan kapolresta untuk mengingatkan petugas di lapangan untuk bersikap simpati terhadap pemudik pada saat arus balik dari Sumatra ke Jawa. Kepada para pemudik untuk menyiapkan dokumen perjalanan balik agar lancar sampai tujuan.
"Saya mengingatkan agar ditindaklanjuti dan dicek pos-pos di wilayahnya. Kegiatan ini adalah kegiatan operasi kemanusian, operasi bersifat simpati maka jauhkan tindakan-tindakan kesewenang-wenangan di lapangan oleh personil yang terlibat, kalau kita berniat baik Tuhan akan menolong kita," kata Kapolda dalam keterangan persnya, Sabtu (15/5).
Menghadapi arus balik Lebaran Idul Fitri 1442, Kapolda Lampung menggelar rakor terbatas bersama Danrem 043/Garuda Hitam Brigjen TNI Drajad Bima Yoga, dan juga Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Lampung dr Reihana, terkait kesiapan pencegahan penyebaran Covid-19 pada arus balik Idul Fitri 1442 di wilayah Lampung, Jumat (14/5) petang.
Kapolda mengatakan, berdasarkan surat dari Satgas Penanganan Covid-19 dan Surat dari Kementerian Koordinator Bidang Ekonomi Republik Indonesia, kegiatan kesiapan pencegahan penyebaran Covid-19 dalam rangka arus balik akan mulai Sabtu (15/5) atau hari ketiga pasca-Idul Fitri. Ia berharap semua lini terkait untuk saling bantu dan koordinasi untuk memperketat mobilitas pemudik balik, dengan melakukan pengecek kesehatan semuanya dari Sumatra ke Jawa.
Pengecekan kesehatan kepada pemudik balik tersebut, dikarena ada kecenderungan di Sumatra terjadi kenaikan jumlah kasus Covid-19. Untuk itu, pada arus balik semua pihak yang terlibat untuk mengetatkan pemeriksaan dokumen antigen PCR, genose, surat jalan, dan lainnya, untuk memberikan rasa aman saat arus balik.
Kapolda mengatakan, semua pemudik pada arus balik dari pulau Sumatra menunju Pulau Jawa yang melewati Provinsi Lampung dan juga masuk Pelabuhan Bakauheni menuju Merak, akan diadakan pengetatan pemeriksaan. Pemeriksaan dilakukan di tiga Pos Pengamanan yakni jalan tol rest area KM 172 B, rest area KM 87 B, dan rest area KM 20 B, dan termasuk juga di jalan lintas Sumatra ruas Jalan Soekarno-Hatta.
Ia mengimbau masyarakat yang akan melakukan perjalanan balik Lebaran, harus melengkapi dokumen sesuai Surat Edaran (SE) dari Satgas Covid-19 yaitu Surat Izin Keluar Masuk (SIKM), surat tugas bagi ASN, TNI-Polri, karyawan perusahaan/BUMN, dan surat keterangan resmi hasil rapid test Covid-19 yang berlaku 1×24 jam.
Kepada pemudik pada arus balik Lebaran, kata dia, apabila tidak dilengkapi surat keterangan resmi hasil rapid test maka akan dilaksanakan test rapid antigen di lokasi pos pemeriksaan yang telah disediakan. Bila hasilnya positif, petugas Satgas Penanganan Covid-19 akan membawa yang bersangkutan ke rumah sakit rujukan.
Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Lampung dr Reihana mengatakan, semua pemudik pada arus balik Lebaran harus melengkapi diri dengan dokumen bukti negatif Covid-19 yang berlaku 1x24 jam. "Sebaiknya pemudik pada arus balik sudah menyiapkan surat negatif Covid-19 dari daerah asalnya," kata Reihana di Bandar Lampung, Sabtu (15/5).
Kepada pemudik balik yang tidak melengkapi dokumen negatif Covid-19, ia mengatakan satgas telah menyiapkan pos pemeriksaan antigen di sembilan titik penyekatan. Satgas telah menyiapkan ratusan ribu antigen untuk menghadapi arus balik Lebaran Idul Fitri yang disiapkan di posko penyekatan.