Jumat 14 May 2021 23:51 WIB

Masih Ada Warga Kota Bogor ziarah di TPU Pada Libur Lebaran

Kepala Satpol PP Bogor menyebut warga yang ziarah hanya perorangan

Warga membersihkan pusara saat ziarah kubur di Taman Makam Pahlawan (TMP), Dreded, Kota Bogor, Jawa Barat.
Foto: ANTARA/Arif Firmansyah
Warga membersihkan pusara saat ziarah kubur di Taman Makam Pahlawan (TMP), Dreded, Kota Bogor, Jawa Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Warga Kota Bogor masih ada yang melakukan ziarah di tempat pemakaman umum (TPU) saat Pemerintah Kota Bogor melakukan pelarangan kegiatan tersebut selama 12-16 Mei 2021.

Kepala Satpol PP Kota Bogor Agustian Syah di Bogor, Jumat, mengatakan warga yang berziarah itu hanya satu dua orang dan secara bukan rombongan. Ia juga mengatakan Pihak Satpol PP menempatkan personel di TPU di Kota Bogor, terutama di Blender, Kelurahan Kebon Pedes, Kecamatan Tanah Sareal dan Dreded di Jalan Pahlawan Kecamatan Bogor Selatan.

"Di dua TPU tersebut hanya satu dua orang saja yang melakukan ziarah kubur," katanya. Dia menjelaskan warga yang datang secara rombongan tidak diizinkan melakukan ziarah karena bisa menimbulkan kerumunan.

"Warga yang datang satu dua orang pun, hanya diizinkan berdoa sebentar saja," katanya.

Agustian mengakui pada hari pertama Lebaran, Kamis (13/5) dan hari kedua Jumat ini memang ada warga yang berziarah, tetapi jumlahnya sedikit sehingga tidak terjadi kerumunan. Saat menjaga TPU selama libur Lebaran,Satpol PP bertindak sesuai arahan Wali Kota Bogor, yakni mengedepankan persuasif dan tidak ada sanksi.

"Kami mengimbau kepada warga untuk sementara tidak berziarah ke makam. Ini guna menghindari penularan COVID-19," katanya. Sebelumnya, Wali Kota Bogor Bima Arya menerbitkan surat edaran tentang Panduan Penyelenggaraan Menyambut Idul Fitri 1442 H/2021 M pada Masa Pandemi COVID-19 di Kota Bogor. 

Dalam surat edaran tersebut, antara lain mengatur larangan sementara untuk ziarah kubur pada libur Lebaran 2021. Wali Kota Bogor Bima Arya membuat surat edaran itu berdasarkan kesepakatan kepala daerah di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, serta Cianjur (Jabodetabekjur) pada rapat koordinasi di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (10/5). Kesepakatan kepala daerah di Jabudetabekjur menyepakati larangan sementara ziarah ke TPU, kecuali kegiatan memakamkan orang meninggal dunia.

"Jangan sampai karena kegiatan masyarakat pada Bulan Ramadhan dan libur Lebaran, terjadi lonjakan kasus positif COVID-19. Kebijakan ini, pelaksanaannya memang sulit, tapi ini adalah ikhtiar maksimal untukmencegah kerumunan," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement