Jumat 14 May 2021 18:31 WIB

Kebijakan Bupati Garut Diapresiasi

Terkait Ahmadiyah

Rep: Bayu Adji P/ Red: Rahmat Santosa Basarah
Kebijakan Bupati Garut Diapresiasi
Foto: KOI
Kebijakan Bupati Garut Diapresiasi

REPUBLIKA.CO.ID,GARUT -- Kaukus Organisasi Islam (KOI) Jawa Barat (Jabar) mengapresiasi langkah Bupati Garut Rudy Gunawan yang melarang aktivitas dan menghentikan pembangunan masjid Jemaat Ahmadiyah di Kampung Nyalindung, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut. Langkah itu disebut dapat mencegah munculnya konflik horizontal di kalangan masyarakat.

Koordinator KOI Jabar, Ustaz Abdullah Syuaib mengatakan, pihaknya mendukung penuh kebijakan Bupati Garut terkait persoalan Ahmadiyah. Sebab, Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Bupati Garut telah sejalan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) SKB 3 Menteri tahun 2008 tentang Ahmadiyah, Pergub Jabar No 12 tahun 2011, serta fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). "Kita hormati Bupati Garut," katanya, beberapa waktu lalu.

Menurutnya, dalam siaran pers KOI, edaran Bupati Garut itu dapat menghindari konflik horizontal antara umat Muslim dan jemaat Ahmadiyah. Pasalnya, Jemaat Ahmadiyah menyatakan diri bagian dari Islam. 

"Kalau dia tak menyatakan diri sebagai bagian dari Islam, silakan. Namun begitu mereka bilang bagian dari Islam, tidak bisa, karena Ahmadiyah berbeda dengan islam. Jangan sampai terjadi konflik horizontal di sana," ujar dia. Ustaz Abdullah juga menyesalkan adanya tanggapan dari sejumlah pihak yang menentang kebijakan Bupati Garut. Sebab, menurut dia, masalah Ahmadiyah merupakan urusan umat Islam. 

Ia menyatakan, selama Ahmadiyah tak menyatakan bagian dari Islam, pihaknya tak akan melarang mereka beribadah. Seperti halnya umat Islam tak keberatan dengan aktivitas umat beragama lain, selama diakui negara. Namun, ketika Ahmadiyah mengaku bagian dari Islam, umat dinilai tak bisa menerima. "Kami merasa dinistakan," kata dia.

Ustaz Abdullah mengatakan, jika Jemaat Ahmadiyah merasa keberatan kebijakan itu, Bupati Garut telah mempersilakan untuk menempuh jalur hukum. Dengan begitu, tak akan muncul konflik horizontal di Kabupaten Garut.

Dalam peryataan sikap KOI Jabar, disebutkan antara lain, mendukung sikap tegas Bupati Kabupaten Garut yang telah menyegel pembangunan masjid jemaat Ahmadiyah, di Kampung Nyalindung, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut pada tanggal 6 Mei 2021. Sebagaimana tercantum dalam surat edaran No. 4511/1605/Bakesbangpol Pemerintah Kabupaten Garut tentang Pelarangan Aktivitas Penganut Jamaah Ahmadiyah Indonesia dan penghentian kegiatan pembangunan tempat ibadah di Kp. Nyalindung Kecamatan Cilawu Kabupaten Garut.

Juga disebutkan mendukung Bupati Garut untuk menghentikan segala bentuk ritual dan penyebaran ajaran jamaah Ahmadiyah di wilayah kabupaten Garut karena Ahmadiyah sudah terbukti sesat dan menyesatkan berdasarkan SKB 3 menteri tahun 2008, UU No 1/PNPS 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Wewenang dan atau Penodaan Agama dan Pergub No. 12 Tahun 2011 tentang Larangan Kegiatan Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Jawa Barat dan juga Fatwa MUI no. 11/MUNAS/VII/MUI/15 tahun 2005.

Serta engapresiasi tindakan Pemerintah Kabupaten Garut untuk mencegah gejolak dan konflik horizontal di masyarakat apabila masjid jemaat Ahmadiyah diizinkan berdiri.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement