Kamis 13 May 2021 21:42 WIB

12 Napi Korupsi Lapas Sukamiskin Dapat Remisi, Ini Daftarnya

Napi korupsi Sukamiskin dapat remisi jika bersedia jadi justice collaborator

Napi korupsi Sukamiskin dapat remisi jika bersedia jadi justice collaborator. Ilustrasi suasana sukamiskin
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Napi korupsi Sukamiskin dapat remisi jika bersedia jadi justice collaborator. Ilustrasi suasana sukamiskin

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG— Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung menyatakan ada sebanyak 12 narapidana kasus korupsi mendapat remisi atau pengurangan hukuman pada Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah.

Kepala Lapas Sukamiskin, Elly Yuzar, mengatakan sejumlah narapidana itu mendapat remisi yang berbeda beda, mulai dari 15 hari hingga dua bulan lamanya.

Baca Juga

"Yang mendapat remisi Lebaran 2021 khusus narapidana korupsi ada 12 orang. Tapi untuk secara total jumlah penerima remisi di Lapas Sukamiskin sebanyak 72 orang," kata Elly di Bandung, Jawa Barat, Kamis (13/5).

Remisi itu, kata dia, diberikan apabila narapidana korupsi itu telah menjadi justice collaborator. Kemudian juga narapidana tersebut telah membayar kerugian negara dan telah berkelakuan baik selama di lapas.

Dengan adanya pemberian remisi itu, menurutnya akan terjadi penghematan biaya operasional lapas. Salah satunya, kata dia, bisa menghemat uang makan hingga Rp49 juta. Berikut nama-nama narapidana kasus korupsi yang mendapat remisi:

  1.  Agus Mulyana 1 bulan 15 hari
  2. Agus Setiawan 1 bulan 15 hari
  3. Budi Winata 1 bulan
  4. Budi Hartono 1 bulan
  5. Chris Leo Manggala 2 bulan
  6. Beben Sofyar 1 bulan
  7. Irman bin A 1 bulan 15 hari
  8. Mohammad Ripai 1 Bulan
  9. Sugiharto 1 bulan 15 hari
  10. Yudi Kartolo 1 bulan 15 hari
  11. Yaya Purnomo 1 bulan
  12. Yovie Gusman 1 bulan  

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement