REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pemerintah menyoroti fenomena lonjakan kasus positif dan angka kematian akibat Covid-19 di Pulau Sumatra dalam 1,5 bulan terakhir. Pada saat yang sama, tren Covid-19 di Pulau Jawa justru sedang menurun.
"Dapat dikatakan, kasus di Jawa cenderung turun pada kasus nasional, dan Sumatra cenderung naik dalam beberapa waktu terakhir," ujar Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam keterangan pers, Kamis (13/5).
Berdasarkan data perkembangan kasus Covid-19 secara nasional, biasanya Pulau Jawa memberikan kontribusi kasus sebesar 60-70 persen dari keseluruhan kasus. Namun terhitung per Mei 2021, kontribusi Pulau Jawa terhadap kasus Covid-19 nasional turun hingga 11,06 persen dibanding Januari 2021.
"Sedangkan Sumatra yang umumnya berkontribusi kurang 20 persen pada angka kasus nasional, ini mulai naik signifikan dalam 1,5 bulan dengan kenaikan 27,2 persen pada Mei dibanding Januari 2021," kata Wiku.
Jika ditelaah per provinsi, pada Februari-Maret 2021 tidak ada satupun provinsi di Sumatra yang masuk dalam 10 provinsi penyumbang kasus tertinggi nasional. Namun sejak April 2021, dua provinsi Sumatra mulai masuk '10 besar' yakni Riau dan Sumatra Barat. Kemudian pada Mei, menyusul masuk Kepulauan Riau, Bangka Belitung, dan Sumatra Selatan dalam 10 provinsi kontributor kasus tertinggi nasional.
Tren serupa juga terjadi pada kasus kematian akibat Covid-19. Pulau Jawa biasanya menyumbang 60-80 persen angka kematian nasional. Namun sejak Mei 2021 terjadi perbaikan. Kontribusi Jawa terhadap kasus kematian Covid-19 turun 16,07 persen pada Mei dibanding Januari 2021.
"Sedangkan Sumatra umumnya kontribusi angka kematian kurang 25 persen. Ini naik tinggi 1,5 bulan naik 17,18 persen pada Mei dibanding Januari 2021," kata Wiku.
Sepanjang Februari-Maret pun, hanya ada Riau dan Sumatra Selatan yang masuk dalam jajaran 10 provinsi dengan sumbangan kasus kematian terbanyak nasional. Pada Mei 2021, bertambah dua provinsi lainnya yakni Sumatra Barat dan Aceh.
Melihat kondisi tersebut, pemerintah menyusun aturan tambahan untuk memperketat syarat perjalanan saat arus balik Lebaran hingga 24 Mei nanti. Aturan tambahan ini menyasar para pemudik yang kembali ke Pulau Jawa dari kampung halamannya di Sumatra.
Aturan tambahan ini, ujar Wiku, akan dituangkan dalam Surat Kepala Satgas Penanganan Covid-19 nomor 46.05 tahun 2021 tentang antisipasi perjalanan masyarakat pada arus balik Idul Fitri. Dalam surat ini, pemda di seluruh provinsi di Sumatra wajib melakukan pemeriksaan secara teliti dan cermat terhadap dokumen PCR, swab antigen, atau genose pada setiap pelaku perjalanan pada masa arus balik Lebaran.
"Siapapun pelaku perjalanan yang tidak sehat dan tidak mampu tunjukkan dokumen perjalanan yakni surat negatif dan surat izin perjalanan, di setiap titik pengecekan, wajib putar balik agar yang pergi benar-benar yang sehat," kata Wiku.