Rabu 12 May 2021 19:35 WIB

Pemkot Bekasi Tiadakan Ziarah Kubur Saat Idul Fitri

Ziarah dilarang kecuali prosesi pemakaman bagi warga yang meninggal dunia.

Rep: Uji Sukma Medianti/ Red: Friska Yolandha
Pemerintah Kota Bekasi meniadakan kegiatan ziarah kubur yang menjadi tradisi masyarakat menjelang maupun sesudah Idul Fitri 1442 Hijriah.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Pemerintah Kota Bekasi meniadakan kegiatan ziarah kubur yang menjadi tradisi masyarakat menjelang maupun sesudah Idul Fitri 1442 Hijriah.

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Pemerintah Kota Bekasi meniadakan kegiatan ziarah kubur yang menjadi tradisi masyarakat menjelang maupun sesudah Idul Fitri 1442 Hijriah. Hal ini tertuang sesuai dengan Surat Edaran nomor 451/3725/Setda.Kessos tentang Peniadaan Kegiatan Ziarah Kubur di Tempat Pemakaman Umum Se-Kota Bekasi Pada Masa Pandemi Wabah Covid-19.

Berdasarkan hasil Rapat koordinasi sinkronisasi peyelarasan kebijakan antar Kepala Daerah Jabodetabekjur terkait upaya pengendalian aktivitas masyarakat menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H di masa pandemi wabah Covid-19 dan Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Kota Bekasi dirasa perlu menerbitkan surat edaran tersebut.

"Hal ini ini dimaksudkan untuk memberikan arahan sesusai protokol kesehatan sekaligus mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi aparatur pemerintah serta masyarakat dari risiko Covid-19 di wilayah Kota Bekasi," kata Kepala Humas Pemkot Bekasi, Sayekti Rubiah, dalam keterangan tertulis, Rabu (12/5).

Dalam surat edaran tersebut, disebutkan aparatur pemerintah dan masyarakat Kota Bekasi untuk sementara agar meniadakan kegiatan Ziarah Kubur menjelang dan sesudah pelaksanaan Sholat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M. Peniadaan ziarah dimulai 12 Mei sampai dengan tanggal 16 Mei 2021 dalam rangka menghindari terjadinya potensi kerumunan dalam upaya pencegahan Penularan Covid-19 di Kota Bekasi. 

"Kecuali prosesi Pemakaman bagi warga yang meninggal dunia dapat di laksanakan sebagaimana mestinya," tulis surat edaran tersebut.

Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi memerintahkan kepada Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pemakaman Umum untuk menutup sementara tempat pemakaman umum dari kegiatan ziarah kubur mulai tanggal 12 Mei sampai dengan 16 Mei 2021 dalam rangka menghindari terjadinya potensi kerumunan dalam upaya pencegahan penularan Covid-19 di Kota Bekasi kecuali prosesi pemakaman bagi warga yang meninggal dunia.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi memerintahkan kepada jajaran Satuan Polisi Pamong Praja wilayah Kecamatan untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di lokasi Tempat Pemakaman Umum dalam upaya pencegahan potensi kerumunan dan penularan Covid-19 di Kota Bekasi.

Camat dan Lurah melakukan koordinasi dengan perangkat Daerah terkait untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di lokasi Tempat Pemakaman Umum dan melakukan koordinasi dengan Tokoh Masyarakat/Tokoh Agama dan Ketua RW/RT serta Ormas Keagamaan lainnya untuk menghimbau warga masyarakat agar meniadakan sementara kegiatan Ziarah Kubur dengan waktu sebagai mana tercantum pada huruf E point satu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement