Rabu 12 May 2021 15:00 WIB

Sebanyak 121.026 Napi Terima Remisi Khusus Idul Fitri 2021

Sebanyak 550 napi langsung bebas setelah mendapatkan remisi.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Andri Saubani
Direktur Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan, Kemenkumham RI, Komjen Pol Reynhard SP Silitonga (tengah).
Foto: Republika/Wilda Fizriyani
Direktur Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan, Kemenkumham RI, Komjen Pol Reynhard SP Silitonga (tengah).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 121.026 narapidana beragama Islam dari seluruh Indonesia menerima pengurangan masa pidana atau hak Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1442 Hijriah. Dari jumlah tersebut, sebanyak 120.476 orang mendapatkan RK I atau pengurangan sebagian dan 550 orang mendapatkan RK II atau langsung bebas.

"Pemberian RK Idul Fitri diharapkan memotivasi WBP untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari serta selalu meningkatkan optimisme dalam menjalani pidana hilang kemerdekaan yang sedang dijalani," ujar Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga, dalam siaran persnya, Rabu (12/5).

Baca Juga

Dia memerinci, jumlah penerima RK Idul Fitri tahun ini terbanyak berasal dari wilayah Sumatera Utara yaitu 14.906 orang. Kemudian jumlah penerima RK terbanyak berikutnya berasal dari Jawa Timur 13.223 orang dan Jawa Barat 11.776 orang.

Pemberian hak remisi dilakukan secara cepat dan transparan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP). Reynhard mengatakan, pemberian hak remisi dilaksanakan tanpa pungutan liar karena dilakukan secara online melalui SDP dengan akurasi data yang tinggi.

Dia juga mengeklaim, pemberian remisi kali ini menghemat anggaran makan narapidana lebih dari Rp 62,3 miliar dari rata-rata anggaran biaya makan sebesar Rp 17 ribu per hari per orang. Remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam ketentuan perundang-undangan.

Besaran pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan meliputi 15 hari, satu bulan, satu bulan 15 hari hingga dua bulan. Berdasarkan SDP, jumlah WBP di seluruh Indonesia per tanggal 5 Mei 2021 sebesar 263.186 orang yang terdiri dari 210.647 narapidana dan 52.539 tahanan. Dari jumlah tersebut, terdapat 197.801 orang yang beragama Islam.

Dia meminta seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) menekankan remisi yang diterima adalah salah satu hak yang diberikan negara atas pencapaian yang sudah mereka lakukan selama menjalani pembinaan di Lapas/Rutan/LPKA. Dia mengajak seluruh WBP untuk terus berperan aktif dalam mengikuti program pembinaan serta tidak melakukan perbuatan melanggar hukum dan melanggar tata tertib di Lapas/Rutan/LPKA, sehingga dapat menjadi bekal mental positif untuk kembali ke masyarakat.

"Jangan pernah khawatir, hak-hak WBP pasti akan terpenuhi sepanjang memenuhi syarat yang telah ditentukan," kata Reynhard.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement