Rabu 12 May 2021 00:12 WIB

Satgas Covid-19 Bali Minta Umat Islam Shalat Id di Rumah

Bali masih berada di zona oranye dan zona merah penularan Covid-19.

Foto multiple exposure warga beraktivitas di kawasan zona merah Covid-19 (ilustrasi)
Foto: Republika/Thoudy Badai
Foto multiple exposure warga beraktivitas di kawasan zona merah Covid-19 (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Bali meminta umat Islam di daerah setempat untuk melaksanakan Shalat Idul Fitri 1442 Hijriah di rumah masing-masing. Karena kabupaten/kota di Bali masih berada di zona oranye dan zona merah penularan Covid-19.

"Mengutip pada Surat Edaran Menteri Agama No 07 Tahun 2021, bagi daerah yang mengalami tingkat penyebaran Covid-19 tergolong tinggi (zona merah dan zona oranye) agar Shalat Idul Fitri dilakukan di rumah masing-masing," kata Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Bali I Made Rentin di Denpasar, Selasa (11/5).

Baca Juga

Dalam SE Menteri Agama tentang Panduan Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri 1442 Hijriah/2021 di Saat Pandemi Covid tersebut, Shalat Idul Fitri dapat diadakan di masjid dan lapangan hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19, yaitu zona hijau dan zona kuning, berdasarkan penetapan pihak berwenang. Rentin mengemukakan, berdasarkan pemutakhiran zonasi sembilan kabupaten/kota di Provinsi Bali pada Selasa (11/5) yang bersumber dari laman https:/covid19.go.id/peta-risiko, yang diolah berdasarkan beberapa indikator Satgas Nasional, delapan kabupaten/kota di Bali masuk dalam zona oranye dan satu zona merah.

Kabupaten/kota di Bali yang berada di zona oranye (risiko sedang) adalah Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Gianyar, Bangli, Jembrana, Klungkung, Karangasem, dan Kabupaten Buleleng. Sementara itu, Kabupaten Tabanan berada di zona merah. "Sebelumnya Kabupaten Buleleng yang berada di zona merah, tetapi kini Kabupaten Tabanan," ucap pria yang juga Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Bali itu.

Beberapa waktu lalu pihaknya sudah meneruskan Surat Edaran Menteri Agama tersebut kepada berbagai organisasi umat Islam di Bali dan tokoh-tokoh masyarakat. Harapannya, umat Islam taat pada substansi yang digariskan dalam surat edaran itu. "Jadi, bukan ibadahnya yang dilarang, tetapi kerumunannya yang tidak boleh, karena sangat berpotensi terjadi penularan Covid-19. Ini belajar dari pengalaman buruk di India," ujarnya.

Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Bali, lanjut dia, sudah sejak awal melakukan langkah-langkah preventif melalui para tokoh agama dan meminta agar SE Menteri Agama itu disosialisasikan dan dipatuhi. "Namun, jika masih ada yang beribadah bersama di masjid atau lapangan, kami tentu akan melakukan pendekatan persuasif melalui pimpinan/tokoh agama di lokasi tersebut agar menaati SE Menteri Agama," kata Rentin.

Dia menambahkan, satuan polisi pamong praja juga secara konsisten dari awal tetap akan melakukan pengawasan di area-area publik, terlebih sekarang ini di masa hari raya. Dalam SE itu diatur pula bahwa silaturahim terkait Idul Fitri agar hanya dilakukan bersama keluarga terdekat dan tidak menggelar kegiatan open house/halal bihalal di lingkungan kantor atau komunitas.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement