Selasa 11 May 2021 16:28 WIB

Satu ABK Kapal Asal Filipina Meninggal Akibat Covid-19

Seluruh ABK yang terpapar Covid menjalani perawatan di RSUD Banyumas.

Rep: Eko Widiyatno / Red: Agus Yulianto
Anak Buah Kapal (ABK) asal Filipina meninggal dunia. (ilustrasi)
Foto: yustisi.com
Anak Buah Kapal (ABK) asal Filipina meninggal dunia. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, CILACAP -- Seorang anak buah kapal (ABK) KM Hilma Bulker yang terpapar Covid 19, akhirnya meninggal dunia. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cilacap dr Pramesti Giriana Dewi menyebutkan, ABK yang meninggal berinisial DRQ (50 tahun) warga negara Filipina. 

"Pasien meninggal di RSUD Cilacap dini hari tadi, sekitar pukul 02.25," ujarnya, Selasa (11/5).  

Sebagaimana diketahui, sebanyak 14 ABK Kapal KM Hilma Bulker yang bersandar di Pelabuhan Tanjung Intan Cilacap sejak beberapa hari lalu, diketahui telah terpapar Covid 19. Kapal berbendera Panama yang membawa gula rafinasi tersebut, sebelumnya berangkat dari pelabuhan Gujarat di India.

Menyusul temuan tersebut, seluruh ABK yang terpapar Covid menjalani perawatan di RSUD Banyumas. Sedangkan sekitar 7 ABK lain yang negatif, dikarantina di kapal dan dilarang turun ke daratan.

Menurut dr Pramesti, awak kapal yang meninggal dunia tersebut mulai dirawat di RSUD Cilacap sejak 30 April 2021 lalu. Namun, sejak tanggal 5 Mei 2021, pasien tersebut mendapat perawatan  intensif mengalami sesak nafas. 

"Sebelumnya kami juga sudah memberikan bantuan oksigen dan memberikan obat daya tahan tubuh," katanya.

Namun pada saat menjelang meninggal dunia,  pasien terlihat mulai gelisah dan kondisi pasien semakin memburuk. "Sekitar pukul 02.15, jantung pasien terpantau berhenti berdenyut. Saat dilakukan pompa jantung, pasien tidak merespon. Pada pukul 02.25, dokter jaga memastikan pasien sudah meninggal," katanya.

Sekda Cilacap Farid Ma’ruf mengatakan, Pemkab Cilacap saat ini sedang melakukan koordinasi dengan pihak agen kapal, kedutaan besar Filipina dan pihak keluarga terkait proses pemakaman jenazah.

Dia menyatakan, jika mengacu pada aturan Keputusan Kemenkes RI No 424/Menkes/SK/IV/2007 tentang Pedoman Upaya Kesehatan Pelabuhan dalam rangka Karantina Kesehatan, maka jenazah yang meninggal karena penyakit menular tidak boleh dibawa ke luar wilayah RI.

"Untuk itu, kami sedang koordinasi apakah jenazah akan tetap dimakamkan di Indonesia? Atau jenazahnya  dikremasi di sini, kemudian abunya dibawa ke Filipina? Ini sedang tunggu jawabannya dari mereka," kata dia. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement