REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol Rudy Antariksawan mengatakan akan tetap melakukan pencegahan dan antisipasi kepada mereka yang mudik sesuai peraturan Surat Edaran (SE) No.13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul fitri 1442 H.
Sehingga masyarakat yang tidak berkepentingan diimbau tidak perlu melakukan mudik pada tahun ini."Untuk antisipasi kami sampai lebaran masih sama ya melakukan pencegahan kepada mereka yang mudik sesuai aturan pemerintah," katanya saat dihubungi Republika, Selasa (11/5).
Kemudian, ia melanjutkan juga akan memastikan mereka yang melakukan perjalanan mudik adalah non mudik sesuai SE yang berlaku. "Kami akan pantau dan pastikan hal tersebut," kata dia.
Sebelumnya diketahui, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memprediksi, arus mudik masyarakat untuk kembali ke kampung halamannya masih akan tinggi pada Selasa hingga Rabu, 11-12 Mei 2021. Karena itu, ia pun mengimbau agar masyarakat tak melakukan mudik untuk mencegah penularan Covid-19.
"Dari survei kami, mudik ini masih akan tinggi lagi besok dan lusa. Sehingga, kami mengimbau saudara-saudara kita tidak akan melakukan mudik, karena itu akan lebih baik,” kata Budi saat konferensi pers seusai rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (10/5).
Menhub menyebut, selama periode 6-9 Mei 2021 atau larangan mudik terjadi penurunan signifikan jumlah pergerakan orang ke daerah kampung halamannya. Pada transportasi udara, penurunan pergerakan orang bahkan mencapai 93 persen, sedangkan transportasi laut dan kereta api mengalami penurunan 90 persen.
"Di darat sedikit penurunan kira-kira 40 persen,” kata dia menambahkan. Sementara itu, pada periode 22 April-5 Mei tercatat terjadi kenaikan jumlah pergerakan orang ke luar kota yang sebesar 20-30 persen meskipun pemerintah telah memperketat syarat perjalanan.