Selasa 11 May 2021 11:24 WIB

Pengetatan 3T dalam Perpanjangan PPKM Mikro Direspons Baik

Pengamat sebut larangan mudik dan PPKM tepat cegah Covid-19

Petugas gabungan mengarahkan pemudik untuk memutar balik saat melintasi posko penyekatan mudik di jalur Pantura Patokbeusi, Subang, Jawa Barat, Selasa (11/5/2021) dini hari. H-2 jelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H petugas gabungan memperketat penyekatan pemudik yang melintasi jalur pantura Subang menuju Jawa Tengah.
Foto: ANTARA/M Ibnu Chazar
Petugas gabungan mengarahkan pemudik untuk memutar balik saat melintasi posko penyekatan mudik di jalur Pantura Patokbeusi, Subang, Jawa Barat, Selasa (11/5/2021) dini hari. H-2 jelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H petugas gabungan memperketat penyekatan pemudik yang melintasi jalur pantura Subang menuju Jawa Tengah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Upaya pemerintah untuk terus menekan laju penyebaran kasus aktif Covid-19 pada periode jelang dan setelah Idul Fitri 2021 disambut baik. 

Hal ini antara lain melalui Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro mulai 18 sampai 31 Mei 2021.   

Baca Juga

Pengamat kebijakan publik, Trubus Rahardiansyah menyambut baik upaya pemerintah untuk terus menekan laju penyebaran kasus aktif Covid-19 pada periode menjelang dan setelah Idul Fitri 2021. 

Dia menyebut sejak diberlakukannya PPKM mikro terjadi penurunan jumlah kasus aktif Covid-19 yang cukup baik. Langkah pemerintah untuk mengantisipasi lonjakan kasus menjelang dan setelah hari raya lebaran ini perlu kita diapresiasi. 

“Karena kita ketahui bersama pascalibur panjang terjadi lonjakan kasus,” ujar Trubus, Selasa (11/5).  

Disamping itu, kata Trubus, pemberlakuan perpanjangan PPKM mikro jilid VIII ini harus disertai dengan ketegasan oleh sejumlah pihak di lapangan seperti pemberlakuan sanksi sosial agar masyarakat disiplin menjalani aturan demi mencapai laju penyebaran Covid-19 yang semakin melandai. 

“Saya kira pemberlakuan PPKM ini harus diperketat 3T-nya tracing, testing, dan treatmentnya,” kata dia.  

Artinya, menurut Trubus, setiap daerah harus berkordinasi, seperti kepala daerah yang berkoordinasi dengan komunitas-komunitas masyarakatnya. Kemudian para kepala daerah juga berkoordinasi dengan gubernur hingga para menteri. Sehingga pemerintah daerah dan pusat dapat bersinergi dalam memastikan pelaksanaan PPKM Mikro berjalan dengan baik.  

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto, mengumumkan bahwa pemerintah kembali melakukan perpanjangan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro mulai 18 sampai 31 Mei 2021. 

Pengumuman ini disampaikan usai mengikuti Rapat Terbatas mengenai Penanganan Pandemi Covid -19 yang dipimpin oleh Presiden RI Joko Widodo, Senin (10/5), di Jakarta. 

“Pelaksanaan PPKM Mikro Tahap VIII diperpanjang dengan cakupan tetap di 30 provinsi. Tentu 18 sampai 31 Mei ini adalah periode dua pekan dari pascamudik lebaran dan tentu dengan pengetatan dari 3T (tracing, testing, dan treatment),” ujar Menko Airlangga. 

Lebih lanjut, kata Menko Airlangga, dari 30 provinsi yang saat ini melaksanakan PPKM Mikro, terdapat 11 provinsi yang mengalami tambahan konfirmasi harian.  

“Lima provinsi yang meningkat cukup tajam, yaitu Kepulauan Riau, Riau, Sumatra Selatan, Aceh, dan Kalimantan Barat dan sebagian itu akibat dari datangnya pekerja migran,” jelas Menko Airlangga. 

Secara umum, Menko Airlangga menjelaskan bahwa berdasarkan PPKM Mikro jilid 7 yang diterapkan pada 4 - 17 Mei, terlihat bahwa kasus aktif Covid-19 di Indonesia lebih baik jika dibandingkan kasus aktif global. 

“Tingkat kasus aktif per 9 Mei itu 5,7 persen atau 98.395 kasus dan dibandingkan global yang 12,3 persen. Kemudian tingkat kesembuhan itu 91,5 persen atau 1.568.277 kasus versus global 85,78 persen. Tingkat kematian 2,7 persen versus global 2,08 persen,” ungkap Menko Airlangga. 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement