Selasa 11 May 2021 10:08 WIB

Terima Tamu, Warga Yogyakarta Wajib Lapor Posko PPKM Mikro

Aturan terima tamu ini akan diterapkan selama larangan mudik hingga 17 Mei.

Warga di Kota Yogyakarta yang hendak menerima tamu saat libur Lebaran diminta melapor ke Posko PPKM Mikro. [Foto Ilustrasi Tugu Pal Putih, Yogyakarta]
Foto: Antara/Hendra Nurdiyansyah
Warga di Kota Yogyakarta yang hendak menerima tamu saat libur Lebaran diminta melapor ke Posko PPKM Mikro. [Foto Ilustrasi Tugu Pal Putih, Yogyakarta]

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Warga di Kota Yogyakarta yang hendak menerima tamu saat libur Lebaran diminta melapor ke Posko PPKM Mikro di wilayah masing-masing. Langkah ini sebagai salah satu upaya pemantauan guna pencegahan penularan Covid-19.

"Tuan rumah diminta melapor ke Posko PPKM Mikro jika akan menerima tamu supaya tidak muncul kesalahpahaman di masyarakat," kata Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Yogyakarta Heroe Poerwadi di Yogyakarta, Selasa (11/5).

Baca Juga

Selain itu, tamu yang akan berkunjung ke rumah atau keluarga yang tinggal di Yogyakarta juga terlebih dahulu harus memberi tahu atau menginformasikan kedatangan ke tuan rumah. "Sehingga tuan rumah pun bisa melapor ke Posko PPKM Mikro," katanya.

Menurut dia, silaturahmi saat lebaran di wilayah mudik lokal DIY masih dimungkinkan asalkan dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. "Misalnya mengurangi potensi kontak fisik. Tidak bersalaman atau kontak fisik lain sebagai upaya pencegahan penularan," katanya.

Akan lebih baik, katanya, jika tamu yang berkunjung pun sudah melakukan pemeriksaan Covid-19, baik melalui tes PCR, tes cepat antigen, atau menggunakan GeNose. "Tujuannya agar semua masyarakat yang berkunjung pun merasa aman, nyaman, dan mengantisipasi potensi penularan Covid-19 di masa libur Lebaran," katanya.

Ia juga menyebut aturan tersebut akan diterapkan selama larangan mudik hingga 17 Mei mendatang. Bahkan, lanjut Heroe, terdapat beberapa kampung yang justru sudah membuat kesepakatan tidak menerima pemudik, salah satunya Bumijo.

"Jika memungkinkan dan bisa ditunda, maka imbauannya sebaiknya tidak saling berkunjung terlebih dulu. Karena saat ini, kita sama-sama berusaha menekan angka penularan sehingga kasus tidak justru kembali naik," katanya.

Sebelumnya, Pemerintah DIY telah mengeluarkan SE Gubernur DIY Nomor 27 Tahun 2021 yang salah satunya mengatur kegiatan silaturahim masih dimungkinkan asalkan dilakukan dengan protokol kesehatan ketat 5M. Saat melakukan silaturahim warga diminta melakukan pemeriksaan COVID-19 terlebih dahulu, sedangkan tamu tidak diperkenankan menginap, serta optimalisasi fungsi Posko PPKM Mikro yang ada di wilayah untuk pengawasan kegiatan silaturahim.

Berdasarkan aturan PPKM Mikro untuk status zona risiko penularan, di Kota Yogyakarta pada Senin (10/5), terdapat 2.411 RT berada di zona hijau, dan 124 RT berada di zona kuning. Tidak terdapat RT yang masuk zona oranye dan merah.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement