REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR— Dalam rangka pencegahan penularan Covid-19 jelang lebaran, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor memutuskan akan menutup tempat pemakaman umum (TPU) mulai Rabu (12/5) hingga Ahad (16/5). Kebijakan tersebut disampaikan Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto setelah menggelar rapat dengan kepala daerah se-Jabodetabek dan Cianjur di DKI Jakarta, Senin (10/5) siang. Bima Arya menjelaskan, meski ziarah ditiadakan, namun kegiatan pemakaman dikecualikan.
"Disepakati bahwa untuk meniadakan ziarah ke pemakaman. Jadi ziarah ke pemakaman, akan ditutup kecuali kegiatan pemakan. Pemakaman-pemakaman ini ditutup mulai 12 Mei hingga 16 Mei. Jadi disepakati bersama ini di Jabodetabekjur," kata Bima kepada awak media melalui Zoom Meeting, Senin (10/5).
Selain itu, Bima Arya menegaskan, pergerakan masyarakat di Jabodetabekjur juga dilarang. Kecuali untuk kegiatan tertentu. Seperti, masyarakat yang bekerja, melaksanakan tugas, mengantarkan jenazah, mengantarkan orang sakit dan mengantarkan ibu hamil yang akan melahirkan.
"Mudik ini ditafsirkan bukan sebatas pulang kampung, tapi seluruh kegiatan lintas wilayah tanpa tujuan yang jelas. Halal bihalal ditiadakan, tidak ada kegiatan silahturahmi, itu dilakukan virtual saja," tegasnya.
Meski demikian, sambung Bima Arya, lokasi wisata dan kunjungan wisatawan tetap diperbolehkan. Namun, hanya warga lokal saja yang diperbolehkan datang ke lokasi wisata.
Bahkan, Bima Arya menuturkan, warga Kabupaten Bogor juga dilarang datang ke destinasi wisata di Kota Bogor. Nantinya, hal tersebut bisa diperiksa melalui KTP dari para wisatawan.
"Namun untuk tempat wisata hanya boleh dikunjungi oleh warga dengan KTP setempat. Jadi orang Jakarta tidak boleh masuk ke tempat wisata di Kota Bogor," katanya